Dua Pelajar SMP Kebelet Nikah, Ini Tanggapan KPAI

Dua Pelajar SMP Kebelet Nikah, Ini Tanggapan KPAI

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi dua remaja SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet menikah. KPAI berharap pencegahan pernikahan usia dini dilakukan secara konsisten.

"Pencegahan perkawinan dini mesti konsisten. Jika longgar tentu, rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu agar bisa menikah dini. Ini tidak baik bagi masa depan generasi," ujar Ketua KPAI Susanto kepada detikcom, Sabtu (14/4/2018).

Susanto mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait kasus dua remaja kebelet nikah di Sulawesi Selatan ini. KPAI menyatakan selalu mengimbau anak untuk tidak menikah pada usia dini.

"Kami koordinasikan dulu dengan stakeholders yang ada di sana. Prinsipnya kita mengimbau agar tak ada anak menikah usia dini," tutur dia.

Menurut Susanto, pernikahan harus direncanakan dengan matang dan persiapan mental. Beberapa kasus keluarga yang konflik atau retak lantaran usia calon pasangan mempelai belum dewasa. 

"Menikah itu, tidak sederhana. Banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Aspek kematangan, pendidikan yang cukup, kesiapan mental dan manajerial dalam membangun keluarga, tentu harus dipertimbangkan. Banyak kasus keluarga rentan konflik bahkan retak, di antaranya akibat belum matangnya calon mempelai. Ini harus diperhatikan," jelas Susanto.

Dia menilai fenomena banyaknya keluarga bermasalah bisa melemahkan kualitas bangsa. "Kami akan memaksimalkan advokasi agar usia menikah sesuai regulasi yang berlaku. Karena ini tak semata-mata soal umur, tapi terkait upaya membangun kualitas bangsa ke depan," sambung Susanto.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja yang masih duduk di bangku kelas II SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, ingin segera jalinan percintaan dengan sang kekasih dihalalkan di hadapan penghulu.

Kedua remaja yang belum diketahui identitasnya itu berusia 15 tahun dan 14 tahun. Saat mengajukan permohonanh pernikahan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, keduanya sempat ditolak karena alasan usia. 

Namun usaha yang ditempuh dengan bantuan keluarga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Bantaeng. Hingga pihak KUA tak punya alasan lagi menolak pernikahan dini itu.

(dtk/dtk)

#KPAI

Index

Berita Lainnya

Index