DPRD Riau Sahkan Dua Ranperda

DPRD Riau Sahkan Dua Ranperda

PEKANBARU - DPRD Riau, Senin (16/04/2018) sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus.

Perda tersebut adalah Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan dan Perda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.

Pengesahan dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman. Pihak Pemprov dihadiri oleh Sekda, Ahmad Hijazu. Turut hadir Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan 34 orang Anggota DPRD Riau.

Sebelum dilakukan persetujuan atau pengesahan Perda, masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil kerjanya.

Almainis membacakan hasil kerja Pansus Kelistrikan diantaranya menyebutkan, perubahan atau revisi yang dilakukan dalam upaya penyesuaian kembali terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya Perda ini, seluruh wilayah Riau teraliri listrik.

Sementara itu Manyur HS yang membacakan hasil kerja Pansus Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner diantaranya mengatakan, hal ini merupakan amanat dari undang-undang.  Memberikan kepastian hukum baik pada peternak hewan dalam berusaha. Disamping itu masyarakat ada jaminan juga terhindar dari penyakit yang ditularkan dari hewan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dalam pidato pendapat akhir Kepala Daerah, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas disetujuinya dua Perda ini.

Perda Kelistrikan, diharapkan akan lebih mengatur usaha, wilayah, perizinan, penyediaan, keselamatan,  pemanfaatan kelistrikan yang lebih handal dan ramah lingkungan. Adanya sertifikat pekerja maupun pengusaha. Terjadinya kompetensi yang baik di bidang Kelistrikan dan penyediaan lustrik yang cukup.

(mcr/mcr)

#Peraturan Daerah

Index

Berita Lainnya

Index