Berkas Kasus Pembantaian Beruang Madu di Inhil Dikembalikan

Berkas Kasus Pembantaian Beruang Madu di Inhil Dikembalikan

PEKANBARU - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono memastikan, bahwa proses hukum kasus pembantaian empat ekor beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berjalan lancar.

Kendati demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK dibawah bimbingan teknis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih berusaha melengkapi berkas perkara pembantaian satwa tersebut.

"Posisi berkas perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini masih dalam masa P19 atau perbaikan berkas karena dianggap belum lebih lengkap. Sekarang dikembalikan ke penyidik dan sedang dilengkapi," kata Suharyono di Kantor BKSDA Riau, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Sabtu (21/4/2018).

Ia menegaskan, bahwa keempat tersangka yakni JP, GS, JS, dan FB yang ditangkap pada Senin (2/4/2018) lalu itu, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. "Ancamannya lima tahun kurungan penjara," tegasnya.

Adapun para pelaku ini diketahui memasang Jerat di Parit XI Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Inhil, Riau. Ada sebanyak 50 jerat yang dipasang. Setelah semuanya terpasang, keesokan harinya pemburu tersebut kembali untuk mengeceknya.

Total ada empat ekor beruang yang berhasil ditangkap. Ada yang dalam kondisi sudah mati dalam jeratan, ada juga yang masih hidup. Terhadap Beruang yang terjerat dalam kondisi hidup tersebut juga akhirnya dibunuh, ada yang ditembak, ditombak serta dipukul kepalanya sampai mati.

[mcr/mcr]

Berita Lainnya

Index