Dishub Dumai Imbau Masyarakat Tidak Bayar Parkir Tepi Jalan Umum, Ternyata Ini Alasannya..!

Dishub Dumai Imbau Masyarakat Tidak Bayar Parkir Tepi Jalan Umum, Ternyata Ini Alasannya..!

DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai mengadakan rapat bersama Tim Yustisi membahas persoalan parkir tepian jalan umum yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Melansir Riauheadline, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar kepada wartawan mengatakan, hasil rapat bersama Tim Yustisi, maka minggu pertama pada bulan Mei 2015 akan dilakukan sosialisasi kepada petugas parkir.

"Sosialisasi itu meminta kepada seluruh petugas parkir untuk tidak melakukan pengutipan jasa parkir di tepian jalan umum. Selain itu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bayar parkir," katanya, Kamis (26/4/2018).

Tak hanya itu saja, Tim Yustisi ini nantinya akan memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa kegiatan pungutan parkir sebelum adanya penandatanganan kontrak kerjasama itu adalah ilegal.

"Kami tidak hanya memberikan sosialisasi kepada petugas parkir, kami juga akan sampaikan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada petugas parkir ilegal tersebut," ucapnya.

Kemudian minggu kedua, kata Asnar, Tim Yustisi akan menertibkan seluruh petugas parkir liar ditepian jalan umum. Setelah ditertibkan, petugas parkir akan mendapatkan pengarahan supaya tidak melakukan pemungutan sebelum kontrak ditangani.

Adapun Tim Yustisi yang terlibat dalam kegiatan itu diantaranya, dari pihak Polres Dumai, Kejaksaan Dumai, Satpol PP, Pomal, PM AD, Dandim, dan Dinas Perhubungan Kota Dumai. 

"Sebelum kontrak ditanda tangani jangan dilakukan pungutan parkir lagi, begitulah hasil rapat tadi. Maka dari itu saya imbau kepada petugas parkir untuk tidak melakukan perbuatan ilegal," pungkasnya.***

#Dishub Dumai

Index

Berita Lainnya

Index