Ini Penjelasan Mantan Ketua Pansus Soal Holding Zone di Ranperda RTRW Riau

Ini Penjelasan Mantan Ketua Pansus Soal Holding Zone di Ranperda RTRW Riau

PEKANBARU - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Riau, Asri Auzar kembali menyebutkan, masalah penetapan kawasan holding zone (kawasan yang belum ditetapkan perubahan peruntukannya) di Ranperda RTRW Riau tidak perlu dikhawatirkan oleh pusat. Pasalnya kalaupun nanti akan dibebaskan, tetap izinnya dari Pusat.

"Apa yang mesti ditakutkan dengan kawasan holding zone yang kita tetapkan itu. Toh nanti kalaupun dibebaskan, izinnya yang keluarkan dari Pusat juga yang merupakan hasil rekom Gubernur," jelasnya pada sejumlah wartawan, Kamis (26/04/2018) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya gedung DPRD Riau.

Lebih jauh diakuinya juga, Pansus menetapkan kawasan holding zone dengan tujuan melindungi masyarakat adat yang telah berada di kawasan yang masih berstatus hutan tersebut secara turun temurun. Kemudian adanya proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol, waduk, sekolah, masjid dan lain sebagainya yang sifatnya fasilitas umum.

Sebagaimana yang dimaklumi dan diberitakan sebelumnya, Ranperda RTRW Riau yang sudah disahkan bulan Septemver 2017 lalu, saat ini menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

Luas lahan holding zone yang disepakati adalah 405.847 hektar. Terdiri dari pemukiman 19.317 Hektar. Infrastruktur, fasilitas sosial, fasilitas umum 7.078 Hektar. Kawasan industri 399 hektar, Perkebunan rakyat 321.717 hektar dan Hutan lindung 1.798 hektar.

[mcr/mcr]

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index