Di OTT KPK, Demokrat Pecat Anggota DPR Amin Santono

Di OTT KPK, Demokrat Pecat Anggota DPR Amin Santono

JAKARTA - Partai Demokrat (PD) resmi memecat anggota DPR Amin Santono yang di-OTT KPK. Sekjen PD Hinca Pandjaitan menegaskan tak ada ruang bagi koruptor di partai berlambang mirip logo Mercy itu.

"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Saudara AS (Amin Santono) dari Partai Demokrat," ujar Hinca dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/5/2018).

Selain memecat Amin, Hinca mengatakan posisi Amin di DPR sebagai anggota Komisi XI akan segera diganti. Demokrat sedang menyiapkan administrasi pengganti antarwaktu (PAW) Amin.

"Dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR. Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan diproses segera dan pada kesempatan pertama," ucap Hinca.

Amin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait APBN-P 2018. Amin diduga menerima duit Rp 500 juta.

Selain Amin, dalam kasus ini KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah EKK (Eka Kamaluddin) swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo) Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Giast.

"Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen biaya komitmen yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 miliar, diduga komitmen fee Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

[detikNews]

#Partai Demokrat

Index

Berita Lainnya

Index