Begini Kronologis OTT KPK Jerat Anggota DPR Amin Santono

Begini Kronologis OTT KPK Jerat Anggota DPR Amin Santono

JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPR Amin Santono sebagai tersangka suap terkait RAPBN-P 2018. Ia diduga menerima duit suap senilai Rp 500 juta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

Selain Amin, KPK juga menetapkan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast sebagai tersangka. Ahmad diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (4/5/2018) lalu. Berikut rentetan OTT Amin:

- Jumat (4/5/2018) pukul 19.30 WIB. Tim mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur;

- Saat pertemuan berlangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari AG kepada AMS. Uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran;

- Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang berangkutan bersama sopirnya di jalan keluar bandara dan menemukan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam 2 amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing;

- Tim lainnya kemudian mengamankan 5 orang lain yang hadir dalam pertemuan di restoran;

- Selain mengamankan 7 orang tersebut dan membawa ketujuhnya kc Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP di kediamanannya; 

- Dari tangkap tangan ini, tim selain mengamankan uang Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal.

[detikNews]

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index