KPK Dalami Suap Pejabat Kemenkeu yang Kena OTT Bareng Anggota DPR

KPK Dalami Suap Pejabat Kemenkeu yang Kena OTT Bareng Anggota DPR

JAKARTA - KPK menetapkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebagai penerima suap terkait RAPBN-P 2018. Yaya juga diduga menerima uang dari berbagai daerah.

"Untuk yang YP (Yaya Purnomo) kita amati sudah lama. Jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus sebelum OTT, sebelum ini. Mudah-mudahan juga sangat-sangat terkait erat karena kita sudah amati itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

Yaya saat ini menjabat sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Menurut Agus saat ditangkap, ditemukan emas di apartemen Yaya yang kemudian disita KPK.

"Uang tadi kita temukan di apartemennya saudara YP dan yang diterima itu sebetulnya duit dari daerah itu tapi ini kemudian menggali bentuknya logam mulia tadi. Nah siapa saja yang memberi karena kita juga punya data nanti akan digali lebih lanjut. Mudah-mudahan nanti coba akan segera ditemukan," ujar Agus.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) kemarin. Dari OTT itu KPK mengamankan 9 orang, termasuk Yaya dan anggota komisi XI DPR Amin Santoso.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke peny dikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin. KPK menduga suap sejumlah Rp 500 juta yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total Rp 1,7 miliar.

[detikNews]

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index