Ini Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1439H

Ini Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1439H

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H / 2018M. Penetapan jam kerja ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018.

Menurut SE tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.

Bagi  Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (Senin-Jum’at) :
*Hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
*Hari Jumat yaitu pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja Senin-Sabtu) :
*Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu yaitu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
*Hari Jumat yaitu Pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PAN RB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Kemudian para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Pimpinan Lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.***

Berita Lainnya

Index