Revisi Perda Pajak Pertalite Provinsi Riau Sudah Ditandatangi Mendagri

Revisi Perda Pajak Pertalite Provinsi Riau Sudah Ditandatangi Mendagri
Ilustrasi

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, revisi Perda tersebut sudah diteken Mendagri.

Menurut rencana kata Elly, Selasa (22/5/2018) pihaknya akan menjemput draf Perda tersebut ke Kemendagri.

"Insya Allah besok kita ambil hasil evaluasi revisi Perda PBBKB itu. Karena kabarnya sudah diteken Pak Menteri," katanya.

Ditanya soal hasil evaluasi terkait penurunan pajak Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen itu apakah disetujui pemerintah pusat atau tidak, Elly mengaku belum bisa memberikan informasi perihal itu.

"Kita belum melihat hasil evaluasinya. Jadi saya belum bisa menjawab untuk itu (Disetujui atau tidak)," ungkapnya.

Elly Wardhani mengatakan, hasil evaluasi Perda PBBKB Pertalite itu akan dijemput langsung oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

Disinggung apakah setelah diteken Perda PBBKB Pertalite itu bisa langsung diterapkan, Elly mengatakan terlebih akan diserahkan ke DPRD Riau untuk dilakukan harmonisasi.

"Setelah itu baru bisa diterapkan. Tapi kalau memang ada pasal yang perlu Pergub, kita akan siapkan Pergubnya," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Riau terlebih sudah menyampaikan draf revisi Perda PBBKB Pertalite sejak 2 April lalu.

Seusai aturan proses evaluasi selesai 15 hari, namun 22 Mei baru selesai dilakukan evaluasi. Lambatnya proses evaluasi Perda PBBKB Pertalite karena melibatkan Kementerian Keuangan untuk mengetahui sebab ada kaitan dengan pendapatan daerah.

[mcr/mcr]

#Peraturan Daerah

Index

Berita Lainnya

Index