39 JCH Pelalawan Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

39 JCH Pelalawan Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

PELALAWAN - Tahap I pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) telah berakhir pekan lalu (4 Mei,red). Namun demikian, hingga habis masa tahap pertama, masih ada sebanyak 39 jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Pelalawan yang belum melunasi bukti BPIH.

Informasi ini dibeberkan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan HM Rais SAg MPdI didampingi Kasie Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pelalawan Syahrul Mauludi, Senin (21/5/2018) di Pangkalankerinci.

Katanya, dari kuota yang ditetapkan untuk Kabupaten Pelalawan yakni sebanyak 420 orang JCH, setidaknya sebanyak 381 JCH atau 92 persen yang telah melakukan pelunasan BPIH. Sementara sisanya sebanyak 39 orang JCH lagi, diharapkan dapat segera melunasi pembayaran BPIH di tahap dua nanti.

"Kuota haji kita di Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebanyak 420 orang. Dimana dari jumlah tersebut, sebanyak 381 orang JCH, telah melunasi pembayaran BPIH di tahap pertama. Untuk itu, kita harapkan di tahap dua yang dimulai tanggal 16 - 25 Mei mendatang, 39 calon JCH yang belum melunasi BPIH, dapat segera melunasinya. Dan pelunasan BPIH tahap kedua tersebut dibuka untuk mengantisipasi bila jamaah calon haji ada yang gagal sistem seperti persyaratan belum lengkap. Juga pada tahap kedua untuk pelunasan jamaah calon haji cadangan atau usia lanjut. Kemudian untuk tahap berikutnya, maka para jamaah calon haji yang telah melunasi BPIH, akan diperiksa kesehatannya untuk kemudian diberikan suntikan meningitis," ujarnya. 

Sambung mantan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pelalawan ini, jika dari kuota yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Pelalawan sebanyak 420 orang tersebut masih ada JCH yang tidak melunasi BPIH, maka secara otomatis jamaah tersebut akan masuk dalam kuota jamaah haji tahun berikutnya. Namun jika ada jamaah yang sudah melunasi BPIH kemudian terjadi sesuatu, meninggal misalnya, maka menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru bisa digantikan dengan ahli warisnya.

"Jadi mulai tahun 2018 ini, jika ada jamaah yang sudah melunasi BPIH kemudian terjadi sesuatu seperti meninggal dunia sebelum berangkat ke Arab Saudi, maka bisa digantikan oleh keluarganyaatau ahli waris yang ditunjuk. Sedangkan ketentuan mengenai penggantian jemaah calon haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Artinya, para JCH diminta dapat segera melunasi BPIH-nya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka hak atas keberangkatan ibadah haji ini tidak hilang karena bisa digantikan kepada ahli waris," sebutnya. 

Disinggung terkait kelompok terbang (kloter) bagi para calon jamaah haji kabupaten Pelalawan, mantan Sekretaris umum Baznas Pelalawan ini belum bisa memastikan JCH Kabupaten Pelalawan masuk dalam kloter berapa. Pasalnya, untuk masalah kloter ini, masih dalam tahap finalisasi yang juga tergantung dari jumlah jamaah di setiap kabupaten.

"Sedangkan jika jumlah JCH tidak mencukupi, maka biasanya kita gabung dengan jamaah dari kabupaten lain seperti dengan Kabupaten Siak dan Kampar. Namun demikian, masalah kloter ini, menjadi tanggungjawab pihak Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Dan semua keberangkatan jamaah dari Riau berangkatnya dari embarkasi Batam. Untuk itu, kita berharap proses pelaksanaan ibadah haji bagi calon jamaah haji Kabupaten Pelalawan tahun ini dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya seraya menyebutkan hingga 2018 ada seabnyak 3450 orang masuk dalam daftar tunggu JCH asal Kabupaten Pelalawan.

[Media Center Riau]

#Jemaah Calon Haji

Index

Berita Lainnya

Index