BUMN Dilarang Ikut Lelang Proyek di Bawah Rp100 Miliar

BUMN Dilarang Ikut Lelang Proyek di Bawah Rp100 Miliar

PEKANBARU - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Riau mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak ikut proyek di daerah yang nilainya Rp100 miliar ke bawah.

Ketua Umum Kadin Riau, Juni Ardianto Rachman mengatakan, maraknya perusahaan BUMN yang mengikuti proses lelang proyek pemerintah melalui APBD di Provinsi Riau dapat melemahkan daya saing perusahaan lokal di Riau.

"Akibat ketidakmampuan perusahaan lokal bersaing melawan dominasi perusahaan BUMN dalam berbagai proyek pemerintah membuat daya saing di daerah menjadi lemah," kata Juni di Pekanbaru, Kamis (24/5/2018).

Permasalahan ini juga, lanjut Juni, menjadi salah satu prioritas tindak lanjut hasil Rakornas Kadin Indonesia beberapa waktu lalu. Khususnya, dalam hal upaya mencari solusi bagi meningkatnya daya saing dan partisipasi pengusaha daerah dalam proyek-proyek pemerintah.

Selanjutnya, Kadin Indonesia dan pemerintah telah menyepakati batasan nilai proyek pembangunan pemerintah, baik APBN maupun APBD sebesar Rp100 miliar ke bawah tidak boleh dikerjakan oleh BUMN.

Kadin sejatinya juga mengapresiasi respon positif pemerintah tersebut, baik yang disampaikan melalui Instruksi Menteri BUMN maupun Imbauan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan BUMN agar tidak ikut mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur dengan batasan nilai sebesar Rp 100 miliar ke bawah.

Kadin Riau sendiri meyakini, adanya pembatasan kepada BUMN untuk tidak menggarap proyek di bawah Rp100 miliar akan memberikan peluang pemerataan ekonomi lebih banyak lagi, terutama di daerah.

"Jika aturan ini bisa diterapkan, setidaknya rasio perusahaan lokal untuk menggarap proyek-proyek pemerintah akan meningkat," tuturnya.

[Media Center Riau]

Berita Lainnya

Index