Panwaslu Siak Tetapkan Oknum ASN Langgar Netralitas Pilkada

Panwaslu Siak Tetapkan Oknum ASN Langgar Netralitas Pilkada

SIAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak menetapkan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siak telah melanggar netralitas Pilkada.

ASN tersebut berinisial NP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi dan UMKM di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Ia kedapatan memberikan komentar pada video siaran langsung pasangan calon gubernur Riau nomor 1, video tersebut diunggah oleh Sujarwo Dian yang merupakan anggota DPRD Siak.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Siak Moh Royani. Ia menyebutkan, ini merupakan pelanggaran pertama oleh ASN yang terjadi di Kabupaten Siak. Perkara tersebut merupakan temuan Panwaslu Siak dengan Nomor Temuan 02/TM/PG/Kab.Siak/04.11/V/2018.

"Iya benar, telah terjadi pelanggaran oleh salah seorang oknum ASN di Siak, status pelanggaran tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 16 Mei 2018 lalu," sebutnya.

Sebelumnya, pada  tanggal 7 pihaknya telah memanggil NP, namun ia memberikan keterangan pada tanggal 9. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2018 Panwaslu Siak melakukan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dijadikan temuan dan diregister untuk dilakukan ketahap Kajian dan Analisis.

Setelah melalui kajian dan melihat bukti yang ada, akhirnya statusnya ditetapkan telah melanggar netralitas.

Lanjutnya, kini berkas temuan itu sudah diteruskan ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke Menpan RB.

[Halloriau]

#Komisi Pemilihan Umum

Index

Berita Lainnya

Index