MUI Pelalawan Desak Aparat Hukum Tertibkan Perdagangan Petasan

MUI Pelalawan Desak Aparat Hukum Tertibkan Perdagangan Petasan

PELALAWAN - Majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan mendesak agar aparat hukum dapat segera menertibkan perdagangan petasan (mercon,red).

Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Pangkalan Kerinci mulai resah dengan suara ledakan petasan yang terdengar pada saat aktifitas ibadah bulan suci ramadan 1439 H. Apalagi pada saat pelaskanaan salat Taraweh.

Suara ledakan petasan yang cukup memekakkan pendengaran tersebut, membuat ibadah salat ummat muslim khususnya di Ibukota Kabupaten Pelalawan (Pangkalan Kerinci,red) menjadi tidak khusuk.

Informasi ini dibeberkan Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid L, Senin (28/5/2018) di Pangkalankerinci. Katanya, suara ledakan petasan pada saat ibadah salat taraweh berlangsung tersebut, terasa sangat mengganggu. Pasalnya, suaranya yang bising membuat jamaah menjadi tidak nyaman beribadah salat taraweh.

"Jadi, kita menilai bunyi petasan atau mercon pada malam hari ini sangat menganggu kenyamanan masyarakat muslim dalam menjalan ibadah, khususnya saat melaksanakan salat tarawih. Untuk itu, maka kita dari MUI Pelalawan meminta dan mendesak agar pihak keamanan seperti Kepolisian dan Satpol PP serta Koramil 0313 KPR agar turun kelapangan melakukan razia petasan, sebab bunyi petasan sangat mengganggu ibadah salat taraweh," ujarnya.

Lanjut pria jebolan Universitas Mesir ini, jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka pihaknya takut akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat. Pasalnya, masalah ini menyangkut kenyamanan dalam melaksanakan peribadatan. Sedangkan sejauh ini, penjualan petasan di Kabupaten Pelalawan terlihat semakin marak dan kian menjamur.

"Kita tahu, selain menganggu kenyamanan umat islam menjalani ibadah salat, petasan juga sangat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri." ungkapnya.

Selain itu, membunyikan petasan dan kembang api juga tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga kegiatan itu haram hukumnya. Jadi, untuk memeriahkan bulan suci ramadan 1439 H ini, tidak harus disambut dengan suara petasan dan kembang api. Selain itu, berjualan petasan serta kembang api, tidak akan memberikan manfaat sebab barang yang dijual itu berbahaya bagi keselamatan orang lain.

"Sehingga uang yang diperoleh itu sifatnya haram. Sedangkan kewenangan menertibkan penjualan petasan dan kembang api itu ada pada pemerintah dan aparat hukum. Jadi kami (MUI,red) hanya sekedar mengingatkan dan meminta agar Aparat terkait segera menertibkan peredaran petasan ini. Dengan tidak adanya aktifitas petasan ini, maka ummat muslim akan lebih khusuk dalam menjalankan ibadah khususnya salat taraweh," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan razia petasan atau mercon. Pasalnya, penjualan petasan ini sangat dilarang karena petasan tersebut masuk dalam kategori sebagai bahan peledak.

"Ya, kita telah mengintruksikan seluruh Kapolsek dan jajarannya untuk mengelar operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) termasuk petasan. Karena setiap tahunnya pelaksanaan bulan puasa, intensitas penjualan petasan pasti meningkat. Apalagi, bahaya dari petasan ini telah banyak memakan korban," ungkapnya.

Selain menggelar operasi penertiban petasan, pihaknya juga akan menggelar penertiban kembang api yang memiliki bunyi ledakan keras. Terlebih lagi jika memang tidak memiliki izin. Jadi, tidak hanya merazia para pedagang petasan, tapi kita juga akan mengincar pemasoknya.

"Dengan demikian, maka pelaksanaan Ramadan tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, terutama saat pelaksanaan salat tarawih tidak ada bunyi ledakan petasan, sehingga kita harap pelaksanaan ramadan tahun ini dapat berjalan aman dan kondusif," pungkasnya.

[mcr/mcr]

#Majelis Ulama Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index