Disnaker Dumai Imbau Perusahaan Segera Bayarkan THR

Disnaker Dumai Imbau Perusahaan Segera Bayarkan THR

DUMAI - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai mengimbau manajemen perusahaan agar segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan paling lambat seminggu menjelang Idul Fitri 1439 H.

Kepala Disnaker Dumai Suwandi mengatakan, pelaksanaan pembayaran THR ini sudah disampaikan ke seluruh perusahaan, dan jumlah diberikan juga harus sesuai dengan upah pekerja.

"Kita ingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya karyawan paling lambat seminggu sudah dibayarkan," kata Suwandi pada pers, Kamis (31/5/2018).

Dikatakan, pihak perusahaan tentu tidak ingin mendapat sanksi karena jika membandel terancam sanksi bila tidak membayarkan THR pada pekerjanya sesuai perundangan berlaku.

Bagi karyawan tidak mendapat pembayaran THR dari perusahaan, Disnaker Dumai membuka posko pengaduan untuk pelaporan dan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan terkait perayaan hari besar agama ini.

Pelaporan THR ini dengan melampirkan dokumen untuk melengkapi pengaduan, seperti identitas diri dan perusahaan tempat bekerja, diserta juga dengan membawa dokumen pendukung.

Pembukaan posko pengaduan THR bertujuan mengantisipasi munculnya persoalan THR karyawan atau penanganan sesuai ketentuan tata cara diatur pemerintah, serta untuk melihat tingkat kepatuhan pengusaha.

"Ada aturan terkait sanksi perusahaan tak bayarkan THR pekerja, yaitu bisa kena denda lima persen dari jumlah hak, sanksi teguran dan pembatasan usaha," sebutnya.

[Media Center Riau]

#Disnakertrans Dumai

Index

Berita Lainnya

Index