Remisi Idul Fitri 1439 H, 10 Napi Rutan Sialang Bungkuk Hirup Udara Segar

Remisi Idul Fitri 1439 H, 10 Napi Rutan Sialang Bungkuk Hirup Udara Segar

PEKANBARU - 10 orang napi Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru mendapatkan remisi bebas masa hukuman. Ini menjadi berkah tersendiri bagi para tahanan.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar menjelaskan 10 napi yang mendapat remisi ini merupakan napi yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Tetap kita lakukan seleksi sebelumnya. Dimana kita menilai berkelakuan baik yang tak pernah terlibat kesalahan saat menjalani hukuman," katanya.

Rincinya, 10 napi ini juga berasal dari berbagai kasus yang menjerat mereka. Seperti pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan.

"Selain 10 orang yang bebas langsung kita juga berikan remisi kepada napi lainnya. Seperti remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana, dan satu bulan sebanyak 261 narapidana," bebernya.

Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.

Namun Azhar mengungkapkan remisi ini tidak dapat dinikmati bagi napi yang terjerat kasus korupsi. Jikapun ingin mendapat remisi terdapat beberapa hal yang diberlakukan. Seperti memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda.

"Untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.

Saat ini di Riau terdapat sekitar 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. 29 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

(mcr/mcr)

#Remisi

Index

Berita Lainnya

Index