Bahas Tunggakan Retribusi, Pemkab Inhil Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi

Bahas Tunggakan Retribusi, Pemkab Inhil Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi

 

Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat mediasi dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi guna membahas tunggakan retribusi pengendalian menara di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu (26/3/2018).

Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik mencatat, tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi bernilai milyaran rupiah terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014.

Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Budhi S.Sh, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL).

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menuturkan, rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah komitmen pembayaran tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh pihak Perusahaan Telekomunikasi terhitung 30 hari pasca pertemuan yang menghasilkan kesepakatan.

"Jika dalam batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Pemkab Inhil akan menyerahkan proses selanjutnya kepada JPN Kejari Inhil. Kita akan menempuh langkah hukum seandainya pihak perusahaan telekomunikasi wan prestasi atas kesepakatan yang dibuat," jelas HM Thaher.

Dalam rapat mediasi kala itu, diungkapkan HM Thaher, pihak ATSI dan ASPIMTEL yang hadir selaku mediator berjanji untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Inhil kepada seluruh pemilik menara telekomunikasi.

"Kita juga melibatkan pihak ATSI dan ASPIMTEL untuk mendorong pihak perusahaan pemiliki menara telekomunikasi melunasi retribusi yang tertunggak, mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama," tukas HM Thaher. (Dex)

Berita Lainnya

Index