Sekda Inhil Bersama Sekda Se - Riau Ikuti Rakor Penyaluran Dana Transfer Daerah Di Kemenkeu RI

Sekda Inhil Bersama Sekda Se - Riau Ikuti Rakor Penyaluran Dana Transfer Daerah Di Kemenkeu RI

 

Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Sekda Kabupaten dan Kota se - Provinsi Riau mengikuti rapat koordinasi penyaluran dana Transfer ke Daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) di ruang Rapat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Selain Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Askolani, hadir dalam rapat itu Dirjen Perimbangan Kemenkeu RI, Putut Hari Satyaka dan 12 Sekda Kabupaten dan Kota se - Provinsi Riau dan Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Sekda Inhil, H Said Syarifuddin mengatakan, rapat yang diselenggarakan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi ihwal mekanisme kebijakan transfer dana bagi hasil Sumber Daya Alam Pemerintah Pusat Ke Daerah yang dirasa cukup merugikan.

Kerugian dimaksud, dikatakan Sekda, berupa potensi kekurangan dana transfer sebesar 30 persen pada triwulan IV (Empat) yang telah terjadi selama 2 tahun belakangan karena dampak penerapa dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan dan pertangung jawaban transfer ke daerah dan dana desa yang menjadi turunan dari UU 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.

''Berdasarkan aturan itu, proses penyaluran DBH SDA harus dilaksanakan secara triwulan, detailnya triwulan I dan II masing-masing 20%, triwulan III makimal 30%. Sebelum transfer tahap akhir pada triwulan ke IV, Badan Pemeriksa Keuangan terlebih dahulu melakukan audit. Disinilah potensi kekurangan DBH dapat terjadi," papar Sekda.

Oleh karena itu, Sekda mengungkapkan, Sekda Kabupaten dan Kota se - Provinsi Riau  berkeinginan untuk menyampaikan aspirasi agar sistem transfer dana bagi hasil pusat ke daerah dapat ditinjau kembali.

Disamping itu, Pemerintah pusat juga diharapkan merevisi Undang-undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, supaya dana transfer DBH itu tidak lagi dilakukan tiga kali setahun, melainkan ditransfer setiap bulannya demi menjaga likuiditas keuangan daerah.

Menanggapi aspirasi dari Sekda Kabupaten dan Kota se - Provinsi Riau, Kementerian Keuangan diwakili Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan yang dilaksanakan akan ditampung dan dipelajari oleh pihak Kementerian Keuangan serta diteruskan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Dex)

Berita Lainnya

Index