Rapat Paripurna Ke - 6 Masa Persidangan 1, Pidato Pengantar Bupati Inhil Tentang LKPJ 2017 Dan Usulan 6 Ranperda

Rapat Paripurna Ke - 6 Masa Persidangan 1, Pidato Pengantar Bupati Inhil Tentang LKPJ 2017 Dan Usulan 6 Ranperda

Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil menggelar rapat paripurna ke - 6 masa persidangan 1 tahun sidang 2018. Rapat kali ini mengagendakan pidato pengantar Bupati Inhil tentang LKPJ 2017 dan usulan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2018, Senin (9/4/2018).

Rapat paripurna yang digelar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam. Turut hadir Pj Bupati Kabupaten Inhil, Rudyanto yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam.

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat paripurna adalah mengenai rencana kenaikan tarif parkir yang dituangkan dalam Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

Rencananya, Pemerintah Kabupaten akan menaikkan tarif parkir dari yang semula senilai Rp 1000,- menjadi Rp 2000,-. "Kenaikan tarif parkir tersebut diajukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarkat khususnya di bidang parkir," kata Darussalam dalam pidato Pj Bupati yang disampaikan.

Secara umum, dalam pidato Pj Bupati Inhil yang disampaikan Darussalam, Dia berharap agar 6 (Enam) Ranperda dapat dibahas dan dikaji bersama antara panitia khusus DPRD dan tim yang dibentuk.

Selain Ranperda tentang retribusi parkir, Rapat Paripurna Ke - 6 masa persidangan 1 tahun sidang 2018 juga mengagendakan pembahasan terhadap 5 (lima) Ranperda lain, diantaranya ialah:

- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek.

- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

- Pengelolaan Barang Milik Daerah.

- Pajak Daerah.

Berita Lainnya

Index