Rapat Paripurna Ke - 8 Masa Persidangan 1, Pemkab Inhil Beri Rasionalisasi Rencana Kenaikan Tarif Parkir

Rapat Paripurna Ke - 8 Masa Persidangan 1, Pemkab Inhil Beri Rasionalisasi Rencana Kenaikan Tarif Parkir

 

Tembilahan - Pada gelaran Rapat Paripurna Ke - 8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) memberikan rasionalisasi rencana kenaikan tarif parkir kendaraan roda 2 (Dua), Rabu (11/4/2018) pagi.

Dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, Pemerintah Kabupaten Inhil berencana menaikkan tarif parkir kendaraan roda 2 dari Rp 1000,- menjadi Rp 2000,-.

Rencana ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Inhil ihwal urgensi kenaikan tarif parkir tersebut. Beberapa fraksi yang diketahui mempertanyakan hal ini adalah fraksi PKB dan PDIP.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin mewakili Pj Bupati Kabupaten Inhil, dalam pengelolaan zona parkir, terdapat beberapa pihak yang memiliki keterlibatan. Sehingga, nominal tarif parkir Rp 1000,- dianggap kontraproduktif dengan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi.

"Ada pihak kedua yang melakukan sub - kontrak kepada pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Tentunya, skema seperti ini secara langsung mempengaruhi margin keuntungan pengelola dan besaran retribusi," jelas Sekda.

Maka itu, dikatakan Sekda, setelah dilakukan survei oleh instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, mekanisme pengelolaan parkir yang melibatkan pihak ketiga sudah tidak relevan lagi dengan Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.

"Dengan begitu, usulan perubahan peraturan daerah kami ajukan. Tentunya, tujuan dari perubahan Peraturan Daerah tersebut adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah melalui retribusi parkir dan memberikan margin pendapatan yang sepadan kepada pihak pengelola," tandas Sekda.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil dalam Rapat Paripurna Ke - 8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2018 juga menjabarkan rasionalisasi pengajuan usulan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah lainnnya yang sempat dipertanyakan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Inhil. (Dex)

Berita Lainnya

Index