Sekda Bengkalis Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018

Sekda Bengkalis Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Sekretaris Daerah, H Bustami HY menyerahkan cendramata kepada instruktur Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (26/6/2

BENGKALIS - Sekretaris Daerah Bengkalis (Sekda) H Bustami HY, membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (26/6/2018) Pagi.

Dalam  melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (2), tepat pada tanggal 18 mei 2018 yang lalu, menteri dalam negeri, telah mentetapkan permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan melalui sosialisasi ini, pengelolaan keuangan daerah khususnya untuk tahun anggaran 2019, dapat lebih transparan dan akuntabel. Dan kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD Bengkalis selama ini, dapat terus terbina dalam upaya peningkatan pelayanan dan percepatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Negeri Junjungan yang kita cintai ini.

Berkaitan dengan itu, lanjut Bustami, khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kami harapkan agar penyusunan APBD tahun anggaran 2019, benar-benar mempedomani rencana kerja pemerintah daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.

Penyusunan RKPD tahun 2019 harus pula mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2018 tentang penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019, katanya.

Selanjutnya, sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten dengan pemerintah dan Pemerintah Provinsi telah dituangkan dalam RKPD tahun 2019 dan lebih lanjut akan dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Hal-hal lain yang harus menjadi perhatian seluruh OPD, dalam penyusunan APBD tahun 2019 ini nantinya, perlu kami tekan kembali, bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.” Jelas Bustami  

Melaului pelaksanaan sosialiasi  ini, agarsemua pihak yang terkait dapat mengikuti dan mempelajarinya dengan seksama demi kesempurnaan penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam APBD tahun 2019, serta sesuai regulasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” harap Bustami.

Turut hadir dalam pembukaan Sosialisasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan Eet, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, H TS Ilyas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah, Aulia, dan sejumlah Kepala OPD dan peserta sosialisasi. (Humas)

#Peraturan Menteri

Index

Berita Lainnya

Index