Perusahaan Wajib Bayar Lembur Karyawan yang Masuk Kerja Saat Libur Pilkada

Perusahaan Wajib Bayar Lembur Karyawan yang Masuk Kerja Saat Libur Pilkada
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri

JAKARTA - Mentri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pekerja atau karyawan yang masuk saat libur nasional Pilkada wajib dibayar uang lemburnya oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan  

Sebagaimana dilansir Rimanews, berdasarkan surat edaran tersebut Hanif menegaskan pekerja atau karyawan yang tetap bekerja di hari libur nasional, wajib dibayar uang lemburnya oleh perusahaan.

"Karyawan atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas uang lemburnya dan hak-hak lain yang biasa diterima dari pada hari libur resmi sesuai dengan perundang-undangan," kata Hanif, Rabu (27/06/2018).

Hanif menambahkan kebijakan tersebut berlaku di perusahaan di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dan dingatkan kepada perusahaan agar memberi tenggang waktu kepada karyawan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS sebelum memulai waktu kerja.

Hanif juga mengimbau masyarakat untuk mengadukan ke pihak terkait. "Kalau ada yang melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat, karena itu ada sanksinya," lanjut Hanif.

Selain itu, Hanif berpesan agar masyarakat menjaga kondusifitas pemilihan suara daerah yang diselenggarakan di 171 daerah di Indonesia. Menurutnya perbedaan pilihan dalam pilkada adalah hal yang biasa dalam demokrasi.

"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancal, aman, damai dan rukun. Berbedanya pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia," pungkasnya. (Rimanews)

#Disnakertrans Dumai

Index

Berita Lainnya

Index