Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Pilkada di TPS 02 Kepenghuluan Sungai Kubu Dihentikan

Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Pilkada di TPS 02 Kepenghuluan Sungai Kubu Dihentikan

BAGANSIAPIAPI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian terpaksa menghentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pilkada di TPS 02 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu pada Rabu (27/6/2018) lalu. 

"Penghentian proses dugaan tersebut dikarenakan adanya salah satu yang tidak memenuhi unsur pidana. Selain dari pada itu juga dikarenakan batas waktu dan jarak tempuh untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut," Kata Komisioner Panwaslu Rohil, Bimantara Prima Adi Cipta SH, Saat melakukan konferensi Pers Diaula Sekretariat Panwaslu Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7/2018) sore.

Dikatakan Bima, Temuan pelanggaran di TPS 02 itu adanya seorang warga berinisial AA menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali pencoblosan. Alasan beliau mewakili istrinya dalam melakukan pencoblosan.

Pada waktu itu sebutnya panwaslu Rohil sudah turun kelokasi dan menjumpai pelaku dan saksi-saksi TPS, Pengawas TPS untuk melakukan klarifikasi. 

"Memang ada dugaan, yang pertama pelanggaran administrasi dan pelanggaran Pidana. Untuk pelanggaran Administrasi sudah kita sampaikan ke PPK dan panwas kecamatan agar melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut, Dan Alhamdulillah pemungutan ulang suara itu sudah dilakukan pada Minggu (1/7/2018) kemaren," Kata Bima.

Dilanjutkan, Dalam proses yang berlangsung ada dugaan tindak pidana, maka panwaslu membawa kasus tersebut di sentra Gakkumdu. Dimana kita menyimpulkan memang ada unsur tindak pidananya.

"Namun karena terbatasnya waktu dan adanya salah satu unsur yang tidak memenuhi unsur pidana, maka prosesnya kita hentikan," Ucap Bima.

Sementara itu, Pihak Penyidik Sentra Gakkumdu dari Unsur Polres Rohil mengatakan, setiap temuan akan dilakukan penyelidikan. Untuk dugaan perkara di Kubu itu belum terdapat yang disangkakan karena belum tercapai unsur-unsur lainnya.

"Masih perlu pendalaman lagi dan memanggil para saksi. Memang ada pelanggaran dan harus memanggil saksi ahli dari KPU, namun waktunya terbatas sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Ditempat yang sama, Pihak penuntut sentra Gakkumdu dari pihak Kejaksaan mengatakan, inti dari yang disangkakan terhadap temuan itu ada satu unsur yang belum bisa dipenuhi.

"Masih perlu adanya penyelidikan yang diperlukan agar bisa dibawa ke persidangan. Namun itu tentunya kita harus ada alat bukti yang mendukung dan ahli lainnya. Intinya dari sentra Gakkumdu belum bisa melanjutkan perkara tersebut karena adanya yang tidak memenuhi unsur pidana," Pungkasnya.**** (jul)

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index