Ini Alasan SPKMPT Pertamina RU II Dumai Gelar Demo

Ini Alasan SPKMPT Pertamina RU II Dumai Gelar Demo

DUMAI - Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SPKMPT) Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai menggelar aksi demo besar - besaran dengan mengerahkan ratusan Karyawan Pertamina.

Demo yang berlangsung di sekitaran kantor dan kilang Pertamina RU II, Jalan Putri Tujuh, Dumai pada Rabu (18/7/2018) bertujuan untuk menentang sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai mempersulit kondisi dan bahkan dapat menyebabkan perusahaan milik BUMN ini gulung tikar.

Ketua SP-KMPT Pertamina RU II Dumai Riduan menyatakan, aksi yang dilakukan itu merupakan bentuk keprihatinan pekerja melihat kondisi perusahaan yang dinilai mengkhawatirkan, seperti bongkar pasang susunan direksi, kebijakan BBM satu harga, dimana seluruh biaya operasionalnya ditanggung Pertamina, penambahan kuota premium tanpa disubsidi dan penghapusan direktorat gas hingga berdampak terganggu efektifitas kinerja dan menyebabkan bertambahnya kerugian perusahaan.

"Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk keprihatinan, karena pemerintah tidak menyikapi kebijakan yang dianggap dapat mengancam kelangsungan bisnis Pertamina dan Kedaulatan Negara atas Energi Nasional di sektor Migas," kata Riduan kepada pers, Rabu (18/7/2018) melalui rilisnya.

Kondisi Pertamina, Lanjutnya, makin dipeparah, karena belum ditunjuknya hingga kini pejabat tetap Direktur Utama oleh Kementrian BUMN, ditambah persoalan penyatuan Pertamina Gas (Pertagas) ke Perusahaan Gas Negara (PGN) yang dianggap jadi penyebab kesulitan kelangsungan bisnis kedepan.

Rencana proses penggabungan Pertagas ke PGN ini dinilai akan menjatuhkan laba perusahaan dari sebelumnya 100 persen milik Pertamina ke tangan publik sehingga berpotensi mengurangi pendapatan Negara.

Menurutnya, sejumlah kebijakan Pemerintah dirasa juga bertentangan dengan semangat mengembalikan Kedaulatan Negara di sektor Migas, salah satu peraturan Menteri ESDM nomor 23 tahun 2018 tentang wilayah kerja Migas akan habis kontrak kerjasama diprioritaskan untuk diberikan kembali ke operator eksisting (Asing).

Kondisi ini menyebabkan makin kecilnya kesempatan Pertamina untuk dapat memiliki dan mengelola wilayah kerja Migas tersebut, khususnya blok rokan si Provinsi Riau berkapasitas produksi mencapai 220.000 BOPD dan akan berakhir kontrak kerjasamanya pada tahun 2021. Makanya sudah sepatutnya Gas Bumi dikelola oleh Negara bukan publik sesuai yang tertulis pada UUD 1945 pasal 33 ayat 2.

"Hal tersebut yang mendasari SPKMPT dengan tegas menyatakan menolak akusisi Pertagas oleh PGN," imbuh Agustiawan selaku Sekjen SPKMPT.

FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) sebagai induk organisasi SPKMPT juga berpendapat, akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan Negara sesuai amanat konstitusi, dimana Perusahaan yang 43,036 persen sahamnya dimiliki publik/swasta (dominan pihak asing) akun mengakuisisi perusahaan yang 100 persen dimiliki Negara.

Tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian Negara dan patut diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja.

"Perjuangan inilah kita awali dengan menggelar aksi keprihatinan di depan kantor Pertamina RU II Dumai dan dilanjutkan pada Jum'at 20 Juli di Jakarta, juga akan dilanjutkan mogok kerja jika tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah," tukas Riduan.

Pantauan dilapangan, para Pekerja menyampaikan orasi di depan Gate I dan membentang spanduk bertuliskan Blok migas yang akan habis kontraknya harus dikelola oleh negara melalui Pertamina, kembalikan kedaulatan energi kepangkuan ibu pertiwi.

Juga bertuliskan Selamatkan Pertamina dari penjarahan yang terstruktur dan semena-mena. Dan jangan jadikan Pertamina sapi perahan hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan. (dcp/dcp)

#PT Kilang Pertamina Internasional

Index

Berita Lainnya

Index