Pemprov Riau Kaji Pergub Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Riau Kaji Pergub Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mengkaji peraturan gubernur (Pergub) tentang pemutihan denda pajak. Upaya tersebut diharapkan bisa menambah pendapatan di sektor pajak.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana, Selasa (31/7/2018) di kantor Gubernur Riau.

"Kita sedang buat telaah dan kajian Pergub pemutihan denda pajak ini. Saya akan coba hitung-hitung dulu, dan saya diskusikan dulu dengan pak Gubernur," katanya.

Dengan adanya pemutihan itu, pihaknya berharap masyarakat bisa ramai-ramai bayar pajak. Karena selama ini banyak tidak bayar pajak takut dendanya yang 4-5 tahun itu.

"Tapi pokoknya tidak, pokok pajak tetap harus dibayar. Karena yang dibolehkan undang-undang itu hanya dendanya, sedangkan pokoknya wajib dibayar," ujarnya.

Menurutnya dengan meniadakan denda pajak pendapatan bisa meningkat. Hal ini terbukti pengalaman pihaknya pada dua tahu lalu menerapkan penghapusan denda pajak.

"Dua tahun lalu berdasarkan data terjadi penambahan pendapatan dari sektor pajak. Angkanya kurang tau pasti saya, yang jelas ada penambahan ketika kita melakukan pemutihan denda pajak," pungkasnya. (mcr/mcr)

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index