40 Imigran Bangladesh Dideportasi dari Riau

40 Imigran Bangladesh Dideportasi dari Riau

PEKANBARU - Sebanyak 40 imigran Bangladesh yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akhirnya dideportasi atau dipulangkan paksa ke negara asal. Mereka melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mas Agus menjelaskan, para immigratoir itu melakukan pelanggaran berupa, tidak lengkapnya berkas keimigrasian dan dugaan akan ke Malaysia tanpa melalui pintu resmi imigrasi.

Pemulangan imigran tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 4 September lalu sebanyak 20 orang. Tahap kedua dilakukan sebanyak 20 orang pada Kamis (6/9/2018).

"Mereka dipulangkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 175 sekitar pukul 11.05 WIB. Selanjutnya menuju Bangladesh," jelas  Mas Agus.

Dalam pemulangan tersebut, para imigran dikawal oleh 14 orang petugas petugas Ditjen Imigrasi dan didukung oleh 6 orang dari Rudenim Pekanbaru.

"Selanjutnya pada tahap kedua kita lakukan hari ini. Ada 20 immigratoir juga yang kita kirim ke Jakarta. 16 orang dari Imigrasi Dumai dan sisanya (4 orang) dari Imigrasi Pekanbaru," rinci Mas Agus.

Pemindahan kedua dikawal oleh 20 orang petugas. Terdiri dari 14 petugas dari Ditjen Imigrasi, 4 orang dari rumah detensi imigrasi dan 2 orang dari divisi keimigrasian Kemenkumham Riau.

Pemindahan tersebut dilakukan melalui SSK II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno- Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, sebanyak 31 WN Bangladesh diamankan TNI AL Dumai pada akhir Juli 2018 lalu. Diketahui, WN Bangladesh ini berangkat dari ibu kota negaranya, Dhaka. Kemudian tiba di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya ke Jakarta sekitar 20 Juli lalu dan berkeliling hingga tiba Dumai. Mereka diamankan di Dumai pada 28 Juli.

Diduga, tujuan para WN Bangladesh yang terdiri dari 30 laki-laki dan seorang perempuan ini, melewati Dumai untuk pergi bekerja ke Malaysia secara ilegal. 

Sementara itu saat diperiksa ke 31 WN Bangladesh ini, memiliki paspor yang masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang. Artinya, paspor tersebut baru saja dibuat pada tahun 2018 ini. .

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, juga diketahui kalau 11 warga Bangladesh memiliki tiket pesawat untuk kembali ke negara asal. Sedangkan 11 lainnya kedaluwarsa. Sisanya, 9 orang tidak memiliki tiket kembali.

Dari 31 warga Bangladesh yang diamankan beberapa waktu lalu, ada sekitar 20 orang lagi  yang belum dideportasi. "Kita menunggu hasil koordinasi dengan pihak kedutaan mereka di Jakarta," pungkas Mas Agus. (mcr/mcr)

Berita Lainnya

Index