Sembilan Puluh Sembilan Persen APBD - P Inhil Tahun 2018 Tidak Dapat Dilaksanakan

Sembilan Puluh Sembilan Persen APBD - P Inhil Tahun 2018 Tidak Dapat Dilaksanakan
Wakil Ketua Komisi II (Dua) DPRD Inhil, Edi Gunawan

 

Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menyatakan 99 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD - P) Kabupaten Inhil tahun 2018 tidak akan dapat dilaksanakan.

Alasannya, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II (Dua) DPRD Inhil, Edi Gunawan, adalah karena keterlambatan pengajuan usulan APBD - P oleh Pemerintah Kabupaten Inhil kepada DPRD Kabupaten Inhil.

"Kita terbentur aturan, Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018," ungkap Edi Gunawan lantang di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Jum'at (28/9/2018) siang.

Dalam Permendagri tersebut, dikatakan Edi Gunawan, terdapat klausul yang menyebutkan, apabila sampai bulan September Pemerintah Kabupaten / Kota tidak menyampaikan usulan APBD - P, maka dianggap Pemerintah Kabupaten / Kota tersebut tidak melakukan perubahan terhadap APBD.

"Hari ini, Pemkab Inhil sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kata BPKAD Provinsi Riau tidak mau menerima. Begitu pula, dengan Kemendagri tidak mau menerima karena itu aturan," jelas Edi Gunawan.

Lebih lanjut, Edi Gunawan menyebutkan, ketiadaan pelaksanaan APBD - P tahun 2018 yang disebabkan oleh keterlambatan pengajuan usulan merupakan keteledoran dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil.

"Memang selalu terlambat. Dan ini yang paling terlambat. Sejarah bagi Inhil ketiadaan APBD - P tahun ini," tukas Edi Gunawan.

Edi Gunawan menuturkan, harapan untuk kegiatan - kegiatan yang pembiayaannya berasal dari APBD dan rencananya dibayarkan pada APBD - P tahun 2018 pun terancam sirna. "Artinya, daerah berhutang dan akan dibayarkan pada APBD tahun 2019 nanti," tandas Edi Gunawan. (Dex)

Berita Lainnya

Index