Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Penggunaan Retribusi Terminal Barang Dishub Dumai

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Penggunaan Retribusi Terminal Barang Dishub Dumai

DUMAI - Kepala Dinas Pehubungan Kota Dumai, Asnar diduga telah menggunakan uang puluhan juta rupiah dari dana retribusi terminal barang ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris di dinas tersebut pada tahun 2013.

Hal ini diketahui berdasarkan audited Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam LHP itu, Asnar telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp90 juta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam LHP tersebut, dibunyikan, terdapat penggunaan atas retribusi terminal barang dengan total sebesar Rp90 juta oleh As, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan 2013). Uang itu digunakan Asnar dengan cara meminjam dan dibuktikan dengan adanya dokumen kuitansi pinjaman.

Namun, uang itu sudah dikembalikan Asnar sebesar Rp20 juta dari total pinjamannya dengan cara mencicil selama dua tahun. Cicilan pertama sebanyak Rp10 juta pada tanggal 31 Desember 2014 dan cicilan kedua pada tanggal 13 Februari 2015.

Menurut keterangan dalam LHP-BPK tersebut, Asnar mengakui telah menggunakan uang itu dengan sisa saldo pinjaman sesesar Rp70 juta dan membuat surat pernyataan yang disertai materai.

Selain Asnar, ada juga dua nama mantan pejabat Dinas Perhubungan lainnya yang menggunakan uang retribusi tersebut. Diantaranya, Teuku Muhammad Nasir mantan Kepala UPT Terminal Barang tahun 2013 yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Indra Saputra mantan Kepala UPT Terminal Barang tahun 2014 hingga 2015 yang sudah divonis 6 tahun kurungan penjara.

Terkait hal ini, Asnar ketika dihubungi melalui Whatsapp hanya bungkam ketika ditanyai prihal pinjaman dana retribusi tersebut. Dirinya hanya membaca namun tidak menggubris atas pertanyaan yang ada.

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Dumai, Uber Firdaus meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemakaian uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dana retribusi terminal barang tahun anggaran 2013 oleh Asnar, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan setempat.

"Kepada aparat terkait mohon ditindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas temuan tersebut jika ditemui adanya perbuatan melawan hukum," katanya, Selasa (2/9/2018).

Dikatakan Uber, tidak dibenarkan seorang pejabat menggunakan uang daerah untuk hal-hal yang tidak jelas, apalagi untuk memperkaya diri sendiri. Karena uang tersebut sudah jelas pos anggarannya dan dana itu dipergunakan untuk percepatan pembangunan di daerah.

"Bagaimana bisa uang yang bersumber dari PAD digunakan untuk hal yang tak jelas. Jangan seenak-enaknya uang PAD digunakan untuk kepentingan pribadi karena aturan penggunaan uang itu sudah jelas," sebutnya.

Dari audited LHP BPK tersebut, berdampak pada pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga mengakibatkan penggunaan uang daerah itu tidak sesuai dengan ketentuannya.

"Itu adalah hasil dari audited BPK. Kondisi itu mengakibatkan penggunaan dana daerah tidak jelas ketentuannya. Sehingga kita menduga ada perbuatan melawan hukum disana dan penyalahgunaan jabatan. Untuk aparat terkait segera menindaklanjuti LHP ini," pintanya.

Uber juga menceritakan, perbuatan ini juga dilakukan oleh mantan Pejabat Dinas Perhubungan lainnya hingga menyebabkan pejabat itu masuk ke dalam ranah pidana dan diantaranya sudah menjalani hukuman kurungan penjara dari putusan pengadilan.

"Kita harapkan jangan ada tebang pilih. Kalau memang melanggar aturan ya.. ditindak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar diduga telah menggunakan uang puluhan juta rupiah dari dana retribusi terminal barang ketika dirinya menjabat sebagai Sekretaris di dinas tersebut pada tahun 2013.

Hal ini diketahui berdasarkan audited Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam LHP itu, Asnar telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp90 juta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (rpc/rpc)

#Dishub Dumai

Index

Berita Lainnya

Index