Ketiadaan APBD - P 2018, Edy Haryanto: Jadikan Ini Pengalaman Buruk

Ketiadaan APBD - P 2018, Edy Haryanto: Jadikan Ini Pengalaman Buruk
Edy Haryanto

 

Tembilahan - Ketiadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD - P) tahun 2018 merupakan sebuah kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil.

Konsekuensi nyata atas ketiadaan APBD - P, yang pasti adalah terhambatnya proses pelaksanaan pembangunan daerah. Beberapa item kegiatan pembangunan terpaksa ditunda hingga tahun anggaran mendatang.

Menurut Anggota Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Inhil, Edy Haryanto, ketiadaan APBD - P adalah sebuah kerugian bagi daerah dan akan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Inhil.

Dia menuturkan, apa yang dialami oleh Kabupaten Inhil saat ini merupakan pengalaman yang pertama kali terjadi, setidaknya pada 10 tahun belakangan.

"Jadikan ini pengalaman buruk. Pemerintah Daerah dan DPRD sudah sama - sama mengetahui dimana letak sumber kegagalan ini (Ketiadaan APBD - P, red)," ujar Edy Haryanto di ruang rapat Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Kamis (11/10/2018) siang.

Sebagaimana diketahui, ketiadaan APBD - P tahun 2018 disebabkan keterlambatan pengajuan usulan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil kepada DPRD Kabupaten Inhil.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, seharusnya Pemerintah Kabupaten Inhil telah mengajukan usulan APBD - P terhitung 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Artinya, selambat - lambatnya pengajuan usulan APBD - P tahun 2018 dilakukan pada September 2018. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Pemerintah Kabupaten Inhil tidak kunjung mengajukan usulan.

Berbagai upaya memperjuangkan APBD - P telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil bersama DPRD, termasuk dengan menyambangi Kementerian Dalam Negeri pada selasa 9 Oktober lalu.

Tetapi, Kementerian Dalam Negeri tetap berpegang teguh pada koridor regulasi yang telah mereka terbitkan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018.

Edy Haryanto mengungkapkan, idealnya usulan APBD - P sudah masuk ke DPRD untuk kemudian dibahas pada bulan Juni. "Setelah dibahas, pengesahan atas usulan tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 30 September," jelasnya menegaskan.

Edy Haryanto mengharapkan, untuk tahun - tahun mendatang, Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD harus lebih memperhatikan waktu penjadwalan pembahasan APBD - P sehingga hal serupa tidak kembali terjadi.

"Ini pembelajaran sebagai bahan evaluasi kedepan. Ya, kita tidak menginginkan untuk tahun mendatang hal serupa terjadi lagi," tukas Politisi Partai Golkar Inhil ini. (Dex)

Berita Lainnya

Index