Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Tiga Ditahan dan Satu Tersangka Bakal Dijemput Paksa

Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Tiga Ditahan dan Satu Tersangka Bakal Dijemput Paksa

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menahan tiga tersangka kasus korupsi pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (19/10/2018). Sedangkan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena mangkir dari panggilan.

"Tiga tersangka korupsi pipa transmisi ditahan, satu lagi mangkir dipanggil tidak datang," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan.

Gidion menyebutkan, penahanan dilakukan agar para pelaku tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Serta mempermudah proses hukum dalam kasus yang merugikan negara Rp 1 miliar tersebut.

"Kita melakukan penahanan untuk pengamanan yang bersangkutan sampai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Gidion.

Ketiganya yakni SS, selaku Direktur PT PR, yang merupakan pihak rekanan dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Sy selaku konsultan pengawas.

Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Polda Riau. Sedangkan satu tersangka lainnya, tidak datang alias mangkir dari pemanggilan. Dia diketahui berinisial HA.

Gidion mengatakan, HA akan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus jika tidak datang untuk menyerahkan diri dan diperiksa sebagai tersangka. "Iya, dijemput paksa," kata Gidion.

Sementara untuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad yang telah diperiksa penyidik, masih berstatus saksi. Padahal, Muhammad merupakan atasan dari salah satu tersangka, inisial EM. Muhammad telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali untuk didalami dugaan keterlibatannya.

"Iya, benar Wabup Bengkalis diperiksa sebagai saksi. Dia datang memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya dibutuhkan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis kemarin.

Sunarto menyebutkan, Muhammad diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Riau sejak pagi hingga siang hari. Status Muhammad masih sebagai saksi, karena dalam kasus ini ketika itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

"Keterangan Muhammad sebagai Kabid di Dinas PU Riau saat kasus ini terjadi," kata Sunarto.

Awal September 2018 lalu, Muhammad juga telah diperiksa polisi. Nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir karena jabatannya sebagai Kepala Bidang.

Polda Riau terkesan kurang terbuka dalam penanganan kasus korupsi itu. Perkembangan kasus itu diketahui dari beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Terakhir, Kejati Riau menerima SPDP pada bulan Agustus lalu. Dan penetapan tersangka juga baru diketahui awak media dari pihak Kejaksaan. Polda Riau tak mengumumkan penetapan tersebut.

Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Di antaranya adalah pihak kontraktor inisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.

Selain itu, dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka berdua yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

(mdk/mdk)

Berita Lainnya

Index