Keluarga Korban Lion Air JT610 Bisa Ajukan Dana Santunan Lebih dari Rp1,25 Miliar

Keluarga Korban Lion Air JT610 Bisa Ajukan Dana Santunan Lebih dari Rp1,25 Miliar
Pakar Asuransi Penerbangan Sofian Pulungan

JAKARTA - Pakar Asuransi Penerbangan Sofian Pulungan mengatakan Lion Air wajib membayar santunan kepada keluarga korban pesawat JT-610 sebesar 1,25 miliar per orang. Ia juga mengatakan Lion juga wajib memberikan biaya akomodasi keluarga penumpang selama pencarian korban berlangsung.

"Semua biaya yang terkait safe and rescue dengan masalah pencarian itu dicover oleh asuransi, termasuk yang saya katakan tadi pendirian DVI center itu semua biayanya dicover oleh asuransi," kata Sofian di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Sofian mengatakan batas tanggungan asuransi membayar setiap kejadian kecelakaan mencapai hingga 750 juta dollar. Menurutnya jumlah batas tanggungan itu cukup besar karena memang diperuntukan untuk hal tersebut.

Sofian menjelaskan keluarga korban juga diperbolehkan untuk mengajukan lebih dari jumlah tanggungan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan syarat, keluarga korban membawa bukti kuat seperti surat hutang, dan lain-lain.

"Nggak usah khawatir, takut, atau gimana karena sudah dapat uang, jangan. Ajukan saja, anda mengajukan 5 miliar, 10 miliar, silakan saja, tapi harus ada tentunya justifikasi," ujarnya.

Selanjutnya, Sofia mengimbau kepada keluarga korban untuk berhati-hati ketika pihak maskapai menyodorkan sejumlah dokumen yang harus ditandatangani. Sebab, menurutnya hal itu perlu diperhatikan supaya di dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan yang sifatnya pembebasan tanggung jawab. 

"OJK harus meneliti dokumen apa ini gitu kalau itu yang menyangkut 1 miliar itu cukup dengan tanda terima atau kwitansi," pungkasnya.

Sebagai informasi, nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang tersebut sudah diatur dalam perjanjian polis dan sesuai pada Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a). 

Aturan itu menyebutkan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. (Rimanews)

#Lion Air Group

Index

Berita Lainnya

Index