Tatib Baru DPRD Riau Disahkan

Tatib Baru DPRD Riau Disahkan

PEKANBARU - Walaupun sebelumnya sempat ditunda beberapa kali, akhirnya Tata Tettib (Tatib) DPRD Riau yang baru sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan, akhirnya Kamis (08/11/2018) disahkan.

Ini melalui rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Peraturan DPRD Provinsu Riau tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau sekaligus  Persetujuan Dewan.

Ada yang menarik dari jalannya rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati didampingi Wakil Ketua, Kordias Pasaribu dan dihadiri oleh Sekdaprov, Ahmad Hijazi ini. Setelah disampaikan hasil kerja Pansus yang dibacakan oleh salah seorang Anggota, Markarius Anwar terjadi perdebatan yang alot antar anggota dewan.

Ini dalam menempatkan salah satu mitra kerja OPD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) apakah di Komisi II atau IV, karena ke dua Komisi ini 'ngotot' jadi mitra kerjanya, sebelumnya dalam Tatib lama OPD ini bermitra dengan Komisi II. Apa lagi Pansus dalam kajiannya menyerahkan pada rapat Paripurna untuk menempatkan di Komisi yang mana.

Tak ayal terjadi 'hujan' interupsi antar anggota dewan yang minta dimasukkan di Komisi II dan ada yang minta di Komisi IV. Alhasil Pimpinan rapat memutuskan untuk dilakukan voting, dimana suara terbanyak maka di Komisi itulah brrmitranya.

Dari hasil voting ternyata yang inginkan di Komisi II ada 12 suara sementara untuk di Komisi IV ada 17 suara. Akhirnya diputuskanlah bahwa OPD LHK akhirnya bermitra kerja dengan Komisi IV.

Sebagaimana yang sudah diberitakan, ada beberapa perbedaan Tatib baru dan Tatib yang lama setelah dalam evaluasi APBD, pembahasan Badan Anggaran (Banggar) harus dengan kepala daerah, tidak hanya dengan TAPD karena DPRD dan Gubernur mitra sejajar.

Pembahasan produk hukum DPRD lebih dipersingkat dan tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, tapi langsung dibentuk Pansus.

Kalau untuk pembuatan Perda, tetap mekanismenya harus melewati pandangan fraksi. Sedangkan masa kerja Ranperda paling lama satu tahun. Kemudian hari kerja anggota dewan akan diatur, tidak hanya pada hari kerja kalender, tapi di hari libur dewan juga bisa melakukan rapat-rapat, Banggar atau Banmus.

(mcr/mcr)

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index