Menyelisik Capaian Bea dan Cukai Tembilahan

Menyelisik Capaian Bea dan Cukai Tembilahan
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Anton Martin

TEMBILAHAN - Sebagai sebuah instansi pemerintah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, tentunya berkewajiban memberikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.

Lebih spesifik, KPPBC Tembilahan juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan performa positif dalam keseluruhan tugas yang diamanahkan undang - undang, seperti halnya pemungutan bea masuk dan cukai.

Dalam hal pemungutan bea masuk dan cukai ini, KPPBC Tembilahan dituntut pula untuk menyusun target terhadap penerimaan dan merealisasikan dalam setiap tahun anggaran.

Pada tahun anggaran 2018 ini, sebagaimana diketahui, target penerimaan Bea dan Cukai Tembilahan telah mencapai angka 96 persen dari total target sebesar 16,7 miliar pada tahun anggaran 2018.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Anton Martin, sumber penerimaan Bea dan Cukai tersebut berasal dari kawasan berikat yang berada di Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu maupun Kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan ruang lingkup tugas dari KPPBC Tembilahan.

"Penerimaan bea dan cukai diperoleh atas barang-barang tertanggung impor dijual lokal itu yang ditagih," ungkap Anton Martin di ruangannya, KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Kamis (15/11/2018) siang.

Anton Martin optimistis, penerimaan bea masuk dan cukai di bawah koordinasi KPPBC Tembilahan akan mencapai tingkat maksimal pada angka 100 persen sampai akhir tahun.

"Angka 96 persen itu tercatat pada awal November. Kita optimis selambatnya Desember kita akan mencapai angka 100 persen," jelas Anton Martin yang baru menjabat sebagai Kepala KPPBC Tembilahan selama 2 bulan terakhir ini.

Tolak ukur kinerja KPPBC berdasarkan tugas pokok dan fungsi tidak hanya berhenti pada pemungutan bea masuk dan cukai semata. Tolak ukur lainnya ialah pengawasan ekspor dan impor, peredaran minuman beralkohol dan rokok.

Anton Martin menyampaikan, pada tahun ini, terdapat cukup banyak barang - barang ilegal hasil tangkapan. Barang - barang tersebut, menurutnya, kebanyakan berasal dari upaya penyelendupan.

Anton Martin mengatakan, pihaknya telah melakukan 2 kali penyidikan terhadap para pelaku penyelundupan dan menetapkan tersangka. Padahal, menurutnya, sejauh ini belum pernah ada kasus yang masuk hingga tahap penyidikan. "Berkas lengkap atau P21 ada 2 kasus. Alhamdulillah, kami juga disupport oleh Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri, red)," katanya.

Secara keseluruhan, Anton Martin mengklaim, pencapaian KPPBC Tembilahan pada tahun 2018, terutama dalam hal pengawasan ekspor dan impor serta minuman beralkohol serta rokok sudah cukup signifikan.

"Kita akan meminta support juga nanti dengan Kodim, Polres serta Pemerintah Kabupaten Inhil dalam menjalankan tugas dan fungsi kami," tukasnya. (Dex)

Berita Lainnya

Index