Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 800 Karung Bawang Ilegal

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 800 Karung Bawang Ilegal

PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru pagi tadi melakukan pemusnahan terhadap delapan ton bawang merah ilegal. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Pekanbaru.

Barang yang dimusnahkan ini merupakan barag sitaan petugas Bea Cukai saat melakukan pencegatan truk mencurigakan di Jalan Lintas Pekanbaru-Maredan 13 November 2018 lalu. Setelah dilakukan penindakan, bawang merah yang sudah membusuk ini tadi pagi dimusnahkan.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, mengatakan bahwa bawang merah ini telah masuk ke Indonesia dari Malaysia. Bawang ini sendiri sebelumnya dibawa dari India untuk dipasarkan di Pekanbaru.

"Barang ini masuk dari Pelabuhan Rakyat Wilayah Bengkalis tanpa dokumen kepabeanan dan akan dibawa ke Pekanbaru," ungkap Prijo pada Rabu (21/11/2018).

Bawang merah yang dikemas dalam 800 karung ini ditaksir senilai Rp 128 juta. Kerugian materil akibat masuknya bawang ini secara ilegal mencapai Rp 38 juta. Sementara secara immateril, masuknya bawang ini dapat mengganggu produksi petani lokal dan merusak pasar.

"Karena tidak melalui proses karantina, bawang ini juga berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman di Riau," tutur Prijo.

Prijo menjelaskan bahwa komoditas bawang merah merupakan salah satu yang diatur tata niaga impornya. Bawang merah yang masuk ke Indonesia harus melalui pelabuhan yang ditunjuk dan harus melalui proses karantina.

Sumber : Media Center Riau

#Bea Cukai Dumai

Index

Berita Lainnya

Index