Hercules Penerima Penghargaan Bintang Seroja Ditangkap Lagi

Hercules Penerima Penghargaan Bintang Seroja Ditangkap Lagi
Hercules saat dibawa ke Polres Jakbar, Rabu (21/11/2018). (Foto : Tribun Medan)

JAKARTA - Polisi kembali menangkap Hercules Rosario Marshal. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan pidana penyerangan dan penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

"Untuk kesekian kalinya Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap Hercules," ujar Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018).

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar. Dia diduga menjadi aktor utama di balik pendudukan tanah di Kalideres.

Sebelum Hercules, ada 25 orang yang ditangkap terkait dengan kasus pendudukan tanah itu. Kemudian 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, 10 orang mengaku sebagai anak buah Hercules.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Hengki menjelaskan, lahan ruko PT Nila sekitar 2 hektare di Kalideres sebelumnya dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang. Para pelaku juga memaksa setiap penghuni ruko membayar Rp 500 ribu.

Mundur lima tahun ke belakang, tepatnya Jumat, 8 Maret 2013, Hercules bersama 50 anak buahnya ditangkap. Saat itu mereka diduga melakukan tindak pemerasan di Kembangan, Jakbar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan, masyarakat melapor ke polisi karena merasa diancam, diintimidasi, dan diperas kelompok Hercules. Sejumlah senjata tajam disita petugas.

Rikwanto menjelaskan, masyarakat melapor karena ada sekelompok 'preman' mengganggu apel dengan membunyikan klakson motor sembari mengacungkan senjata tajam. Sempat terjadi baku pukul dan perusakan kendaraan petugas saat penangkapan itu.

Hercules dikenai pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas. Dia juga dikenai Undang-Udang Darurat untuk kepemilikan senjata FN 27 dengan peluru tanpa izin resmi. Sementara puluhan orang lainnya dikenai pasal 170 atas perusakan bersama-sama dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Selang lima bulan kemudian, Hercules kembali ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat. Padahal, saat itu ia baru saja keluar dari tahanan Polda Metro Jaya.

Hercules ditangkap petugas dari ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya. Satu polisi lalu membacakan surat perintah penangkapan baru untuk sang pemimpin ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB). Dia tampak mengangguk tanda mengerti instruksi surat tersebut.

Proses penangkapan ini dilakukan dengan pengawalan ketat. Pria asal Timor Leste itu langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk diperiksa.

Beberapa waktu sebelumnya, Hercules juga sudah beberapa kali berurusan dengan kepolisian. Meski pernah dipenjara beberapa waktu, Hercules mengaku hingga saat ini belum pernah sekali pun melakukan tindakan pembunuhan.

Bagaimana kelanjutan kisah pria penerima penghargaan Bintang Seroja karena ikut bergerilya di Timor Timur ini?

Sumber : detik

Berita Lainnya

Index