Korupsi Miris di Negeri Ini, KPK Klaim Bisa OTT Tiap Hari

Korupsi Miris di Negeri Ini, KPK Klaim Bisa OTT Tiap Hari
Agus Rahardjo (net)

JAKARTA - Korupsi yang terjadi di negeri ini kian miris. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari jika memiliki personel yang cukup.

"Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati (yang pernah ditangkap saat OTT sebelumnya)," kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Pernyataan ini disampaikan Agus dalam sambutan saat acara diskusi publik Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Agus mengatakan para pejabat bisa habis ditangkap KPK jika tidak ada perbaikan. "Jadi kegentingannya, kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini karena ditangkapi terus. Kegentingannya di situ," ujarnya.

Menurut Agus, masih banyak pejabat di Indonesia yang melakukan korupsi. Agus pun menyebut anggapan bahwa pejabat yang tertangkap itu sedang sial terkadang benar adanya. "Ini yang saya rasakan kegentingan. Kedaruratannya di situ, karena tindak pidana mirip seperti itu dilakukan banyak pihak, banyak sekali orang. Makanya kadang-kadang betul yang ketangkap itu yang sial karena banyak orang yang melakukan," ujarnya.

Karena itu, Agus meminta dilakukan perubahan undang-undang atau dibuatnya perppu pemberantasan korupsi. Salah satunya agar personel KPK bisa bertambah dan pemberantasan korupsi bisa dilakukan lebih masif. "Ini suatu kegentingan, kegawatan. Kita perlu serius. Karena itu, perppu pemberantasan korupsi, personelnya nanti pasti diperkuatlah," tuturnya.

Agar KPK mendapat tambahan tenaga, menurut Agus, harus dilakukan perubahan UU Pemberantasan Tipikor atau dibuat perppu. Dia meminta dalam revisi UU Tipikor nantinya dimasukkan pasal yang mengatur peran serta masyarakat.

"Kita ingatkan mengenai Tap MPR 11 Tahun 1998 tadi, kalau diterjemahkan, salah satunya jadi Undang-Undang 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Nah, di dalamnya saya ingin garis bawahi yang perlu segera masuk kalau baca UU 31/1999 ada pasal 8, yang sebetulnya perlu masuk UU Tipikor, yaitu peran serta masyarakat. Di situ disampaikan peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dan KKN. Itu esensinya penting karena selama ini aparat penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan," papar Agus.

Sumber : detik

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index