PT THIP Terbukti Serobot Lahan Warga Desa Tanjung Simpang, Pelangiran

PT THIP Terbukti Serobot Lahan Warga Desa Tanjung Simpang, Pelangiran

Tembilahan - PT Tabung Haji Indo Plantation (PT THIP) terbukti menyerobot lahan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran setelah diterbitkannya putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (20/11/2018).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan pihak tergugat PT THIP dilayangkan oleh H Hasbi selaku pihak penggugat pada Kamis 15 Februari 2018.

Dalam hasil putusan perkara perdata Nomor 1/PDT.G/2018/PN-TBH dan Perkara Nomor. 2/PDT.G/2018/PN-TBH, PT THIP atau dulunya PT Multi Gambut Industri (PT MGI) terbukti melawan hukum dengan tuduhan penyerobotan lahan warga dengan acar membangun 2 buah kanal dan 1 badan jalan di atas lahan tersebut.

Setelah melalui beberapa tahapan dalam proses hukum, PT THIP tidak mampu menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut di pada saat persidangan.

"Untuk itu, Pengadilan langsung memutuskan bahwa lahan tersebut terbukti diserobot oleh PT THIP," ungkap Jumiardi, S.H.,M.H  selaku kuasa hukum H Hasbi.

Menurut Jumiardi, pihak perusahan telah merugikan pemilik tanah dengan membangun 2 buah kanal dan 1 buah badan jalan. Ukuran kanal ke 1 dengan lebar ± 55 meter dan panjang 700 meter, untuk kanal ke 2 dengan ukuran lebar ± 27 meter dan panjang ± 700 meter, sedangkan untuk pembangunan badan jalan berukuran panjang 1.115 meter dan lebar 12 meter.

"Pembangunan kanal dan badan jalan tersebut digunakan untuk kepentingan mengangkut CPO serta mengangkut meterial menggunakan mobil pengangkut," sebut Jumiardi.

Atas gugatan yang dilayangkan oleh H Hasbi. Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar persidangan dengan majelis Hakim Arie Satio Rantjoko, S.H., M.H. selaku Ketua, Saharudin Ramanda, S.H selaku Hakim Anggota 1 dan Arif Indrianto, S.H., M.H. Hakim Anggota II.

Selanjutnya dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, PT THIP dituntut untuk memperbaiki dan atau mengosongkan 2 (dua) buah kanal dan jalan tersebut, serta diminta menyerahkan kepada penggugat (pemilik tanah) secara utuh dalam keadaaan kosong tanpa syarat apapun.

Bukan hanya itu, Jumardi mengatakan pihak perusahaan juga harus membayar nilai kerugian atas pemanfaatan 2 (dua) buah kanal dan jalan dengan total nilai sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus Juta rupiah) untuk 2 (dua) buah Kanal dan Rp 200.000.000 (dua ratus Juta rupiah) untuk badan jalan dengan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata.

"Apabila tidak melaksanakan putusan ini maka kepada tergugat diberikan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 3.000.000  perhari," tegasnya. (Dex)

Berita Lainnya

Index