Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat Permen Terkait Batasan Umur CPNS

Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat Permen Terkait Batasan Umur CPNS
Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung langkah Advokat Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018, ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan ada ketidakadilan dalam aturan tersebut.

"Gugat aja karena itu bukan soal janji kampanye, tapi ada ketidakadilan," kata Fahri saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Fahri mengatakan pemerintah harus adil dalam pekerjaan honorer. Ia mengatakan pengorbanan pekerja atau guru honorer tidak begitu mendapat apresiasi dari pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya wajar jika ada perlawanan dari para pekerja atau guru honorer.

"Bagaimana orang sudah berbakti, mengabdi, orang sudah membuang hidupnya sekian tahun sudah dipakai untuk berbakti kepada negara tanpa bayaran yang wajar, tiba-tiba diabaikan, tiba-tiba dianggap nggak ada, kemudian disuruh berkompetisi dengan yang baru dan kemudian dilepas begitu aja, tanpa record dia pernah bekerja untuk pemerintah dengan bayaran murah, itu tidak fair dong," jelasnya.

Selanjutnya, Fahri mengatakan tidak perlu pembatasan umur 35 tahun untuk menjadi ASN. Ia mengatakan para pekerja honorer sudah mengabdi sebelum usia 35 tahun sehingga banyak dari mereka yang sudah berumur 35 tahun.

"Ini orang udah kerja, jangan liat sekarang, liat dari dia mulai kerja dong, secara sukarela, orang digajinya cuma 50 ribu sebulan, ada yang Rp 35 ribu jangan begitu dong, prinsip keadilan orang sudah dipekerjakan. Berilah dia tempat untuk mengkompensasi apa yang sudah dia lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Izha Mahendra ditunjuk oleh DPP Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) sebagai kuasa hukum pegawai honorer K2 untuk mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Yusril mengatakan dalam peraturan Menteri PAN-RB guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi ASN. Padahal, menurutnya sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru.

"Mereka yang berumur di atas 35 tahun, tidak bisa diangkat lagi. Padahal, batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya. mengapa sampai 35? Padahal, jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer," kata Yusril beberapa waktu yang lalu. (Rimanews)

#Peraturan Menteri

Index

Berita Lainnya

Index