Sandiaga Minta Aparat Bijak dan Tak Peruncing Kasus Habib Bahar

Sandiaga Minta Aparat Bijak dan Tak Peruncing Kasus Habib Bahar
Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Salahuddin Uno

JAKARTA - Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan aparat kepolisian harus bijak dan tidak memperuncing keadaan, dalam menyikapi proses penangkapan Habib Bahar bin Smith yang diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dalam ceramahnya.

"Aparat juga harus bijak untuk menyikapi, apalagi ini tokoh agama yang banyak pengikutnya ya, agar meneduhkan suasana, jangan sampai lebih memperuncing keadaan, dan itu jadi tanggung jawab kita semua," ujar Sandiaga, di Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Sandiaga mengatakan, kejadian semacam itu bukan pertama kalinya terjadi di tahun politik ini, sebab sudah ada beberapa ulama dan tokoh politik yang telah ditangkap atas perbuatannya. Dia pun mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga perkataan secara baik. Hal itu demi menghadirkan suasana tahun politik yang sejuk.

"Ini terus berulang kejadian ulama dan tokoh masyarakat yang dalam keadaan pilpres seperti ini tentunya kita harus sama-sama berhati-sama menjaga ujaran kita dan menenangkan menyejukkan suasana," katanya.

Sandi mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas penangkapan tersebut. Menurutnya, sebelum melakukan tindakan, perlu adanya penilaian terhadap pihak mana yang benar atau salah.

"Beliau kan tokoh agama, di atas semua. Kalau tokoh agama, kiai, habib, itu menjadi panutan semua, dan juga apa yang disampaikan itu tentunya penuh makna. Kita sebagai masyarakat harus bijak untuk menangkap informasi, pesan-pesan, jangan cepat terprovokasi," jelasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipolisikan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia gara-gara ceramah kontroversialnya yang menghina Jokowi. Kutipan yang paling viral di media sosial adalah ceramah yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci'.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Rimanews)

Berita Lainnya

Index