APBMI Riau : Legalitas Bongkar Muat Wood Chips Milik IKPP di Pelindo Dumai Dipertanyakan

APBMI Riau : Legalitas Bongkar Muat Wood Chips Milik IKPP di Pelindo Dumai Dipertanyakan

DUMAI - Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Riau mempertanyakan legalitas aktifitas bongkar muat Woodchips milik PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) di Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai beberapa waktu lalu.

Ketua APBMI Provinsi Riau Ahmad Joni Marzainur menegaskan bahwa tindakan itu merugikan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang aktifitas di Pelabuhan Umum kawasan Pelindo Dumai dan upaya monopoli dilakukan pemilik barang menunjuk PBM yang masih satu grup yaitu PT Maritim Sinar Utama (MSU).

"Menurut aturannya perusahaan bongkar muat bisa melakukan aktifitas dimana saja, sesuai UUD No 17 Tahun 2008, tetapi harus dapat izin operasi dari KSOP setempat dan perusahaan terdaftar di Riau dan jelas wilayah operasinya, jika tidak maka PBM tersebut dipertanyakan," ungkap Joni, Jumat (07/12/2018).

Menurutnya, KSOP Dumai harus mengambil langkah tegas terkait izin operasional yang dikeluarkan untuk wilayah Pelabuhan TUKS ataupun di Pelabuhan Umum Kawasan Pelindo Dumai.

"Pelaku kepentingan adalah KSOP Dumai selaku perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, jika ada penunjukan pemilik barang terhadap PBM yang masih satu grup maka dipertanyakan legalitasnya," tegas Joni.

Jika terjadi demikian, ada upaya pihak perusahan besar melakukan monopoli, PBM adalah perusahaan kecil dan aktifitas hanya di Pelabuhan umum saja, sebaliknya PBM Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) bisa melakukan aktifitas di Pelabuhan Umum.

"Sebenarnya aktifitas ini adalah upaya monopoli perusahaan besar, kita tidak bisa bekerja di Pelabuhan TUKS tetapi mereka bisa bekerja di pelabuhan umum. Jadi mereka bisa beroperasi sesuai izin mereka dikeluarkan," jelasnya.

Tambahnya, jika PBM tersebut memakai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang juga satu grup, hal itu melanggar aturan sesuai kesepakatan tiga menteri.

"Untuk TKBM mereka harus memakai di Pelindo (Badan Pengelola Pelabuhan), jika melanggar maka PBM tersebut melanggar kesepakatan 3 menteri," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Manager Umum Pelindo I Cabang Dumai, Aguslianto kepada wartawan, Jumat (30/11/12) petang menerangkan bahwa kondisi barang wood chips milik IKPP itu statusnya ada barang umum dan PBM dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah dermaga umum.

"Pelindo Dumai sebagai ditunjuk PBM oleh Shipper dan TKBM yang bekerja adalah TKBM dermaga umum," jawab Aguslianto kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

Kemudian ditanya mengenai tarif apa yang dipungut Pelindo Dumai dari kegiatan Shift to Shift (STS.red) transfer wood chips milik IKPP tersebut, Aguslianto menjawab, bahwa tarif yang dikenakan adalah tarif handling bongkar muat.

Padahal secara terang bederang wood chips milik IKPP adalah umum dan pembongkaran dilakukan secara umum. Namun pada realitanya kegiatan bongkar dilakukan oleh PBM dan TKBM yang berada di Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS. Hal ini dibenarkan oleh Humas IKPP.

Dimana dalam keteranganya, Humas PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Armadi menegaskan bahwa Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang mengawasi dan melakukan pembongkaran adalah PT Maritim Sinar Utama (MSU).

"Benar, saya sudah kordinasi dengan agen kita di Dumai bahwa PBM untuk pembongkaran PT MSU," ujar Armadi, kepada wartawan di Dumai, Sabtu (1/12/18).

Lanjutya, Armadi menjelaskan soal izin aktifitas wood chips dipastikan sudah lengkap, karena tanpa izin kapal tidak mungkin berani olah gerak dan melakukan pembongkaran.

"Saya mau memastikan lagi, setelah kordinasi dengan agen bahwa izin untuk aktifitas woodchips lengkap dari Bea Cukai, Syahbandar dan Karantina," tegasnya.

Ditanya soal, PBM yang harus melakukan bongkar adalah Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo.red) atau penunjukan sebagai pengelola kawasan?. Sedangkan, PBM PT MSU masih grup Sinarmas area Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinarmas Oleochemical. Armadi tidak bisa menjawab karena hal tersebut dikordinasikan dulu.

"Saya tidak paham soal TUKS (Tersus.red) dan Pelabuhan Umum milik Pelindo, dan tim kita divisi pelabuhan tentu sudah diskusi panjang, mungkin melaporkan tidak lengkap jadi kalau seperti ini saya harus menanyakan soal tersebut," tutupnya.

Data tambahan, PT MSU merupakan perusahaan Stevedoring (Bongkar Muat Barang Kapal.red) Sinarmas Grup. Dinilai ada monopoli, antara pemilik barang PT IKPP (Sinarmas Grup.red) dan PT MSU sebagai PBM dan TKBM.

Aturan itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM.60 tahun 2014 yang ditandatangani Menhub Ignasius Jonan. Dalam Permenhub itu juga disebutkan pemisahan yang tegas antara pemegang izin BUP dan PBM.

Badan usaha pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Sedangkan Perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.

Dalam Permenhub itu, khususnya pasal (19) juga disebutkan izin PBM dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan jika pemegang izin melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama enam bulan berturut-turut, serta melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.***

Berita Lainnya

Index