Pengeroyok Anggota TNI Sangat Mungkin Menindas Orang Lain

Pengeroyok Anggota TNI Sangat Mungkin Menindas Orang Lain

JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai preman yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur tersebut sangat mungkin melakukan penindasan terhadap orang lain.

Dikutip dari Merdeka, Ryamizard mengatakan, apabila orang tersebut sudah berani dengan aparat penegak hukum maka sangat mungkin bakal menindas orang lain.

"Apalagi orang orang kecil dipites kali sama dia, tidak boleh terjadi. Hukumannya yang berat. Itu tidak boleh terjadi, mungkin emosi, tapi tidak boleh terjadi," ucapnya di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ahad (16/12/2018).

Menurutnya, siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan harus ditindak tegas. Sebab, kata dia, TNI dan Polri adalah garda terdepan membela NKRI. Dia berharap aksi itu terakhir terjadi di Indonesia.

"Melawan aparat itu ada hukumannya, baik tentara maupun polisi, Itu tidak boleh terjadi, saling menghormati, saya lihat tentaranya sudah mengalah menghormati kepalanya ke senggol, dia menegur premannya malah marah itu harus diambil tindakan tegas," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Lima orang itu berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.

Adapun peran kelima tersangka mayoritas ikut melakukan pemukulan tersebut. Tersangka AP alias P memegang tangan korban sambil mengarahkan ke belakang. "Tangan korban dipegang otomatis pelaku lain bisa memukul Kapten Komaruddin," katanya.

Kemudian tersangka HP alias E mendorong bagian dada. Tersangka D menarik korban untuk tujuan menahan dan juga melakukan pemukulan pada Pratu Rivonanda.

"Sedangkan tersangka IH juga melakukan pemukulan saat Pratu Rivonanda berusaha melerai tapi malah didorong. SR alias S perempuan 25 tahun, juga melakukan pemukulan terhadap korban," jelas dia.

Kelima pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai para pelaku saat melakukan pengeroyokan.

(mdk/mdk)

Berita Lainnya

Index