Melalui Pajak Rokok, Pemda Wajib Dukung Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan

Melalui Pajak Rokok, Pemda Wajib Dukung Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan

DUMAI - Dalam rangka meningkatkan pemahaman sekaligus tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Dumai menggelar sosialisasi bersama Insan Pers di Ruang Rapat Lt II Kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Senin (17/12/2018)

Perpres ini dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Atmi Mesra mengatakan diantara berbagai ketentuan yang diatur dalam Perpres ini adalah mengenai kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung BPJS Kesehatan melalui penggunaan dana pajak rokok.

Dikatakannya, ketentuan tentang penggunaan pajak rokok tersebut tertuang pada Pasal 99 Bab XII mengenai dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), dimana disebutkan Pemda wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. “Dukungan dimaksud dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota," ujarnya.

Ketentuan mengenai penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat juga diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 53 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 pasal 2. "Besaran kontribusi pajak rokok ditetapkan 75 persen dari 50 persen alokasi atau ekuivalen 37,5 persen dari realisasi penerimaan Pajak Rokok masing-masing Provinsi/kabupaten/kota," urainya.

Dijelaskan lebih lanjut, pemotongan Pajak Rokok diberlakukan mulai periode penyetoran pada Triwulan III pada 2018. Kemudian, memperhitungkan Jamkesda yang belum dan telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2018.

Besaran pemotongan Pajak Rokok Triwulan III tahun 2018 sebesar 37,5 persen dari realisasi Pajak Rokok. Namun bila terdapat selisih pada perhitungan tersebut, maka akan diperhitungkan pada pemotongan Triwulan IV tahun 2018.

"Pemotongan Triwulan IV tahun 2018 dilakukan setelah kompilasi berita acara yang disampaikan ke Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) paling lambat pada akhir November 2018," tutupnya.***

#BPJS Kesehatan

Index

Berita Lainnya

Index