Pembangunan Molor, Kontraktor Jembatan Siak IV Tidak Didenda

Pembangunan Molor, Kontraktor Jembatan Siak IV Tidak Didenda

PEKANBARU - Kontraktor pembangunan Jembatan Siak IV Pekanbaru diperkirakan tidak akan didenda, meskipun pembangunannya molor hingga tahun 2019 mendatang.

Dilansir Media Center Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan, bahwa pihaknya telah berkonsultasi ke Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. Dari konsultasi tersebut, disebutkan bahwa molornya pembangunan bukan karena kesalahan kontraktor.

"Salah satu yang membuat molor karena setiap tahapan pekerjaan jembatan itu harus mendapat izin KKJTJ (Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan) Kementerian PUPR," jelas Dadang di Balai Pauh Janggi, Gubernuran, Rabu (26/12/2018). 

Makanya, lanjut Dadang, pembangunan Jembatan Siak IV butuh waktu panjang karena banyak waktu yang terbuang untuk konsultasi ke KKJTJ Kementerian PUPR. Namun semuanya tergantung surat dari LKPP, ditiadakan denda atau tidak terhadap kontraktor. 

"Karena alasan itulah ada pertimbangan tidak dikenakan denda. Mudah-mudahan kontraktor tidak didenda," ujarnya.

"Tapi kalau surat dari teman-teman di pusat itu tidak keluar kita tetap denda, dan saya sudah sampaikan ke PPTK-nya kalau tidak ada surat dari LKPP saya tidak mau," urainya.

[mcr/mcr]

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index