OTT Kementerian PUPR

KPK Sita Rp 500 Juta, SGD 25 Ribu dan Uang Sekardus

KPK Sita Rp 500 Juta, SGD 25 Ribu dan Uang Sekardus
Ilustrasi OTT KPK. (Foto dok. Jawa Pos/Miftahul Hayat)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT Kementerian PUPR pada Jumat, 28 Desember 2018.

Dilansir Tempo, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan OTT menangkap 20 orang dari Kementerian PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, swasta, dan pihak lain. 

"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan SGD 25 ribu serta satu kardus uang yang sedang dihitung," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2018.

Menurut Laode, OTT dilakukan timnya pada Jumat sore hingga malam ini di Jakarta. “Sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR," ujar Laode.

Setelah melakukan OTT Kementerian PUPR, kata Laode saat ini KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut. "Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," ujar Laode.

Sumber : Tempo

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index