DPMPTSP Dumai Permudah Pengurusan Izin Usaha Melalui Sistem OSS

DPMPTSP Dumai Permudah Pengurusan Izin Usaha Melalui Sistem OSS
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Perizinan berusaha yang lambat, rumit, berbelit-belit, dan tidak standar kini sudah menjadi lagu lama. Pada zaman now ini, perizinan berusaha lebih mudah. Terima kasih pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal sebagai sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan sistem OSS, perizinan paling lama akan memakan waktu 60 menit. Pengajuan dapat dilakukan melalui situs web www.oss.go.id atau datang langsung ke OSS Lounge atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Saat ini, Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge ini terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi dan klinik berusaha.

Bukan hanya kecepatan dalam waktu pengurusan, dengan OSS, sudah ada standar perizinan dan prosesnya dikawal oleh satuan tugas nasional. Karena terintegrasi secara elektronik, perizinan berusaha pun dapat diakses di mana saja dan kapan saja. 

Sejak diresmikannya perizinan usaha melalui sistem perizinan tunggal secara Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah pusat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melakukan berbagai langkah untuk menerapkan OSS secara maksimal.

Penerapan OSS secara maksimal merupakan upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Dumai. Sistem OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu. 

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara online di mana pun dan kapan pun.
Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra SE menjelaskan, sistem OSS yang merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.

“Tentunya tujuannya adalah mendorong investasi menjadi lebih nyaman dan aman. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik,” kata Hendri Sandra saat ditemui di kantornya, Senin (15/1/2019).

Ia juga memaparkan, sejak diresmikannya sistem OSS, pihaknya telah melakukan klasifikasi jenis perizinan dan non perizinan sesuai dengan yang terlampir pada PP 24 tahun 2018.

Hingga saat ini, DPMPTSP Kota Dumai terus melakukan sosialisasi penerapan sistem OSS. Pelaku usaha yang akan ingin mendapatkan izin usaha, cukup mengakses laman OSS, yakni https://www.oss.go.id.

Saat mendaftar, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas (PT), yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, atau badan hukum lainnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses ke laman OSS, pendaftar mengisi data yang ditentukan. Bahkan,  pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), OSS memproses pemberian NPWP.

Setelah berhasil mendaftar, lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Dengan bermodalkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. 

Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA, karena otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, selanjutnya dapat mengurus izin usaha. Berbagai dokumen untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Dengan penggunaan barcode, prosesnya juga menjadi lebih praktis dan tidak perlu repot. Sistem OSS yang mereformasi perizinan berusaha disambut baik oleh kalangan usaha. Seperti dituturkan Ketua Kadin Kota Dumai Zulfan Ismaini. 

"Sistem OSS bisa menumbuhkan investasi di Indonesia karena sistem tersebut mengakomodasi salah satu keluhan utama bagi investor, terutama investor dari luar negeri untuk investasi masuk ke Indonesia," ujarnya.

[Advertorial]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index