Pengamat Politik : Kasus Ahmad Dhani Pemenjaraan Akal Sehat

Pengamat Politik : Kasus Ahmad Dhani Pemenjaraan Akal Sehat

JAKARTA – Politisi senior Fahri Hamzah yakin elektabilitas Jokowi turun drastis akibat penahanan musisi dan kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, penahanan Ahmad Dhani akan menjadi martir bagi kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Fahri yakin penahanan Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian itu akan membawa kerugian besar bagi petahana.

“Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah blunder. Masih ada 80 hari lagi,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/1/2019).

Fahri bahkan memprediksi, elektabilitas Joko Widodo-Maruf Amin akan mengalami penurunan secara signifikan hingga mencapai lima persen.

“Penahanan langsung Ahmad Dhani hari ini menurut saya akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5 persen. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis,” tegasnya.

Kasus Ahmad Dhani Pemenjaraan Akal Sehat
Pengamat politik Syahganda Nainggolan mengatakan, penahanan terhadap Ahmad Dhani merupakan salah satu pembungkaman terhadap kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia.

“Dear Ahmad Dhani, pemenjaraan anda adalah pemenjaraan akal sehat,” tulis Syahganda Nainggolan lewat akun Twitter @Syahganda, Senin (28/1).

Dia membandingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan rezim sebelumnya yang mana lebih bisa menghargai hak menyatakan pendapat di muka umum.

“Era SBY demo bawa kerbau ditulis SBY ke Istana, tidak apa-apa. Sekarang, karena beda pendapat anda dibui,” kata Syahganda.

Dia pun menyemangati pentolan Dewa 19 tersebut agar tabah dalam menjalani masa hukuman. Serta terus memperjuangkan kebenaran.

“Jangan takut, anda toh pejuang, bukan koruptor,” tegas Syahganda yang juga pendiri Sabang-Merauke Circle.
 
Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter pribadinya saat mengomentari kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE junto pasal 28 ayat 2 UU ITE junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[Sumber : Pojoksatu.id]

Berita Lainnya

Index