Sempena Hari Bhakti Imigrasi ke-69

Sinergi Pemkab Siak dan Imigrasi Harus Ditingkatkan

Sinergi Pemkab Siak dan Imigrasi Harus Ditingkatkan

SIAK - Sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bersama Imigrasi Kelas II TPI Siak, khususnya terkait pelaksanaan pelayanan keimigrasian dalam kurun beberapa tahun terakhir dirasakan telah berjalan dengan baik.

Sinergi dalan pelayanan tersebut misalnya, layanan keimigrasian pada pintu-pintu akses keluar masuk Kabupaten Siak seperti Pelabuhan Tanjung Buton, Pelabuhan Rantau Panjang, dan Perawang. 

Hal tersebut dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Siak L Budhi Yuwono, usai menghadiri upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-69 Tahun 2019 di Siak Sri Indrapura, Senin pagi (28/1/2019).

"Atas nama Pemerintah Daerah, saya sampaikan ucapan tahniah kepada jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Siak. Semoga kerjasama dan sinergi dalam memberikan pelayanan keimigrasian dapat terus kita tingkatkan," sebutnya. 

Budhi juga menyampaikan, harapan kepada jajaran imigrasi Kabupaten Siak untuk meningkatkan penguatan fungsi pengawasan orang asing yang masuk ke Negeri Istana. 

"Mudah-mudaha jajaran Imigrasi Kelas II TPI Siak dapat terus meningkatkan pelayanan.Terlebih dalam hal monitoring orang asing, untuk mengantisipasi berbagai praktik ilegal maupun kriminal," kata Budhi. 

Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-69 yang dilaksanakan dihalaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak tersebut, ditandai dengan pelepasan balon dan pemotongan tumpeng oleh Kepala Kantor Imigrasi Siak beserta jajaran. 

Upacara yang diawali dengan pembacaan sejarah singkat Keimigrasian di Indonesia tersebut dipimpin Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Anak Agung Bagus Narayana saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan, berbagai terobosan dan inovasi telah dilakukan oleh jajaran Imigrasi kelas II Siak.

"Diantaranya adanya perluasan pemberian paspor elektronik di 18 Kantor Imigrasi dan Penyederhanaan perizinan bagi tenaga kerja asing dalam bentuk layanan one single submisson (OSS) yang bersinergi dengan Kementrian Tenaga Kerja RI,"sebutnya. 

Ia juga menjelaskan upaya menekan angka pelanggaran Keimigrasian yang ditandai dengan penurunan jumlah penindakan dari 272 kasus pada 2017 menjadi 144 kasus pada tahun 2018. 

Terkait fungsi keamanan negar dalam rangka pengawasan orang asing, Anak Agung juga menjelaskan saat ini telah dilaksanakan implementasi sistem QR Code pada 5 tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam proses pengawasan dilapangan.

Selain dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, beberapa perwakilan Forkompinda dan pimpinan instansi vertikal turut hadir, diantaranya Kapolsek, Danramil, Kakan Kemenag Siak.

[hms/hms]

#Pemkab Siak

Index

Berita Lainnya

Index