Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Ilegal

Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Ilegal
TNI AL Dumai Tangkap Kapal Muatan Bawang Merah Ilegal. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

DUMAI - Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai menggagalkan upaya penyelundupan Bawang Merah ilegal asal Malaysia yang dibawa dengan menggunakan Kapal Motor Kayuara Jaya 1 GT5. Kapal itu disergap saat melintas di perairan Bengkalis, Provinsi Riau.

Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut Syaiful Simajuntak mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh Tim F1QR, terkait adanya penyelundupan barang ilegal. Satu nakhoda dan 2 anak buahnya diamankan petugas.

"Ada informasi sebuah kapal bermuatan barang ilegal yang dibawa dengan Kapal Motor dari Malaysia tujuan ke Bengkalis. Lalu Tim menggunakan Unsur Patroli Sea Rider melakukan penyisiran dan penyekatan di perairan Bengkalis," kata Syaiful, Rabu (6/2/2019).

Setelah melakukan penyisiran, awalnya belum terdeteksi kapal-kapal yang mencurigakan. Ketika itu cuaca di laut tidak mendukung sehingga pada 4 Februari 2019 pukul 04.00 WIB tim F1QR memutuskan untuk kembali ke pangkalan sambil menunggu perkembangan informasi.

"Kemudian sekitar pukul10.00 WIB, tim F1QR Lanal Dumai kembali bergerak untuk melanjutkan Patroli di sekitar perairan Bengkalis," ucapnya.

Lalu pada pukul 21.55 WIB tim mendeteksi suara kapal motor namun tidak menggunakan lampu navigasi sehingga tim patroli mencurigai kapal motor tersebut. Kemudian petugas mengejar kapal itu dan berhasil menyergap mereka.

"Setelah isi kapal diperiksa, kita temukan kapal tersebut bernama KM Kayuara Jaya 1 GT5 membawa muatan sekitar 9 ton bawang merah asal Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," jelas Syaiful.

Kapal beserta muatan bawang merah ilegal dikawal menuju Lanal Dumai untuk dilakukan penyidikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, kapal itu tidak dilengkapi dokumen karantina.

"Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 pasal 5, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan," terang Syaiful.

[mdk/mdk]

#Lanal Dumai

Index

Berita Lainnya

Index