DPMPTSP Dumai Sosialisasikan Perda No 1/2018 Tentang Pengelolaan TJSP

DPMPTSP Dumai Sosialisasikan Perda No 1/2018 Tentang Pengelolaan TJSP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai sosialisasikan peraturan daerah Kota Dumai nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP).

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra SE mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

"Pelaksanaan program TJSP ini mencakup setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah, perusahaan tersebut dapat berstatus pusat, cabang, atau unit pelaksana yang beroperasi di daerah. Namun tidak termasuk perusahaan yang merugi dan usaha kecil/menengah," ucap Hiendri Sandra diruang kerjanya, Senin (11/2/2018).

Hendri memaparkan, ruang lingkup program TJSP diarahkan melalui 6 (Enam) program utama diantaranya pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan sosial, peningkatan kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.

Kemudian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dab pengentasan kemiskinan, kegiatan keagamaan pendidikan kepemudaan dan olahraga, tanggap darurat sosial dan bencana alam, pengembangan kearifan lokal dan kebudayaan.

"Ruang lingkup tersebut berlaku untuk kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak dari operasional perusahaan." katanya.

Hendri juga mengatakan, pengelolaan TJSP dilaksanakan oleh suatu forum yang diberi nama Forum TJSP yang dibentuk oleh Walikota Dumai dengan masa jabatan selama 4 (Empat) tahun.

"Susanan pengurus, persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Forum TJSP serta pelaksanaan program tanggungjawab perusahaan diatur lebih lanjut oleh peraturan Walikota," katanya.

Perusahaan wajib melaporkan seluruh pelaksanaan TJSP kepada Forum TJSP, dan setiap orang atau kelompok masyarakat yang memperoleh program TJSP diwajibkan menyerahkan laporan program TJSP yang diterima kepada Forum TJSP.

Selain itu, Forum TJSP juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan berupa pendataan perusahaan, penyusunan program, penghimpunan dan pendistribusian program TJSP setiap tahunnya kepada Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas tugasnya melakukan pembinaan terhadap kinerja pengurus TJSP dan dapat memanggil pengurus apabila melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.

"Sanksi administrasi tersebut diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." ungkapnya.

Selain dikenakan sanksi administrasi badan usaha atau perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 50jt," tutupnya.***
 
[Sosialisasi]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index