Kadishub Dumai Hadiri Kampanye Terbuka Capres Jokowi di Taman Bukit Gelanggang

Kadishub Dumai Hadiri Kampanye Terbuka Capres Jokowi di Taman Bukit Gelanggang

DUMAI - Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar tampak hadir dalam kampanye terbuka yang dilakukan calon Presiden Republik Indonesia nomor urut 01 Joko Widodo di Lapangan Bukit Gelanggang Dumai, Selasa (26/3/2019).

Kadishub Dumai Asnar yang menggunakan baju kemeja batik dan menggunakan topi itu di foto oleh masyarakat di dalam kerumunan massa pendukung Capres Jokowi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, Zulfan mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye, namun tidak diperkenankan memakai atribut sosialisasi milik partai politik maupun kandidat tertentu.

Zulfan menuturkan ASN memiliki hak pilih dalam setiap pagelaran pesta demokrasi di Indonesia, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan presiden.

Karena itu, katanya, tidak ada larangan bagi ASN menghadiri kampanye, guna mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon. Namun, ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas mendengarkan visi, misi, dan program kandidat.

Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan dukungan terhadap calon atau simbol-simbol dukungan tertentu.

"Yang penting, dia tidak menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan," kata kepada riauterkini.com, malam.

Dijelaskan Zulfan, dalam aturan sesuai Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, kata Zulfan, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017.

"Selain undang-undang, surat edaran dari Menpan RB juga jelas menekankan bahwa bagi PNS, netralitas adalah harga mati. Jadi memang tidak boleh berpolitik," tambahnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat pemilu
Sebagai data pendukung, ASN dapat dikenai sanksi jika terbukti terlibat dalam pemilu. Sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017, yang menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

ASN dan pihak lainnya yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu sesuai yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dapat mengurungkan, jika telah ada niat terlibat dalam proses kampanye. Karena, hal tersebut dapat dikategorikan menciderai proses demokrasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan pegawai negeri memiliki kewajiban menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu. (adi/adi)

[Sumber : Riauheadline]

Berita Lainnya

Index